Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami megakorupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Kali ini penyidik memerikas Kepala Bagian (Kabag) Kepatuhan Pengelolaan Investasi Jiwasraya, Indry Puspitasari. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya yang merugikan negara mencapai Rp16,8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyampaikan Indry diperiksa sebagai saksi. Selain Indry, Hari juga menyebutkan pihaknya memeriksa dua saksi lainnya untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Mereka ialah PO Saleh dan Jimmy Sutopo.
“Keterangan ketiga saksi diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya,” jelas Hari di Jakarta, kemarin.
Ia juga menyebutkan, penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi pada Jiwasraya yang telah menjerat enam terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dan sekarang sudah mulai disidang kan.
“Pemeriksaan juga dilakukan guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, baik secara perdata maupun pidana,” tuturnya.
Keenam terdakwa kini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Dirut PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang P emberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Benny dan Heru juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Benny dan Heru dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rif/P-3)
Produk ini g dirancang untuk membantu keluarga Indonesia mempersiapkan perlindungan keuangan keluarga sekaligus perencanaan warisan lintas generasi.
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota Holding BUMN IFG yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi, memperkuat kualitas layanan kepada pemegang polis.
PT Jasaraharja Putera membukukan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun 2025.
Sepanjang 2025, Asuransi Jasindo secara konsisten menggelar berbagai program literasi keuangan dan asuransi di 11 kota di Indonesia.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata atas konsistensi Hanwha Life dalam melakukan transformasi digital berkelanjutan selama 12 tahun beroperasi di Indonesia.
Pepe menegaskan fokus perusahaan ke depan akan diarahkan pada penguatan fundamental dan pertumbuhan berkelanjutan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved