Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
TIM penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami megakorupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Kali ini penyidik memerikas Kepala Bagian (Kabag) Kepatuhan Pengelolaan Investasi Jiwasraya, Indry Puspitasari. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya yang merugikan negara mencapai Rp16,8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyampaikan Indry diperiksa sebagai saksi. Selain Indry, Hari juga menyebutkan pihaknya memeriksa dua saksi lainnya untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Mereka ialah PO Saleh dan Jimmy Sutopo.
“Keterangan ketiga saksi diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya,” jelas Hari di Jakarta, kemarin.
Ia juga menyebutkan, penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi pada Jiwasraya yang telah menjerat enam terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dan sekarang sudah mulai disidang kan.
“Pemeriksaan juga dilakukan guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, baik secara perdata maupun pidana,” tuturnya.
Keenam terdakwa kini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Dirut PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang P emberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Benny dan Heru juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Benny dan Heru dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rif/P-3)
Salah satu langkah ampuh untuk menjaga masa depan yang tetap sejahtera, terutama bagi keluarga, adalah dengan menyiapkan perencanaan keuangan yang matang.
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan.
Kehadiran asuransi ini bisa jadi pilihan perlindungan keluarga, serta mempersiapkan masa pensiun dan rencana warisan, termasuk terhadap terminal illness.
Pertumbuhan dan keberlanjutan industri asuransi nasional tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai penggerak stabilitas sistem keuangan nasional.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan bahwa produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pasar dengan kontribusi 65,2% dari total premi.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved