Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"KPK setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim, dan menyatakan sikap menerima putusan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (15/5).
Pada Jumat (8/5), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Emirsyah Satar. Dirut Garuda 2005-2014 itu Emirsyah juga harus membayar uang pidana pengganti sebesar Sin$2,1 juta subsider 2 tahun kurungan.
Baca juga: Eks Dirut Garuda Ajukan Banding: Tidak Ada Bukti Garuda Merugi
Adapun jaksa menuntut Emirsyah dengan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
"Dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan jaksa KPK telah diambil alih oleh majelis hakim," ujar Ali.
Terkait Emirsyah Satar menyatakan upaya hukum banding, menurut dia, mengakibatkan perkara atas nama kedua terdakwa tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Pastikan BPJS Kesehatan Defisit karena Pemborosan
Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar, US$884.200, Euro 1.020.975, dan Sin$1.189.208.
Suap itu diberikan melalui pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
Sedangkan uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc. (Ant/X-15)
GARUDA Indonesia Group mencatatkan sedikitnya 77 ribu penumpang dalam satu hari pada momen puncak arus mudik Lebaran 2026, Rabu (18/3).
PT Garuda Indonesia rugi signifikan pada tahun buku 2025 yakni sebesar US$319,39 juta atau setara Rp5,42 triliun meski sudah menerima dana dari Danantara
Garuda melakukan investiasi atas penyebab kerusakan hidung pesawat GA 176 Jakarta-Pekanbaru.
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan internasional meningkatkan kewaspadaan menyusul konflik Iran-Israel-AS. Garuda
Tjandra Yoga Aditama mengatakan salah satu kasus campak di Australia dihubungkan dengan penumpang penerbangan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved