Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Mengaku Menerima Putusan Hakim soal Emirsyah Satar

Henri Siagian
15/5/2020 20:50
KPK Mengaku Menerima Putusan Hakim soal Emirsyah Satar
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"KPK setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim, dan menyatakan sikap menerima putusan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (15/5).

Pada Jumat (8/5), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Emirsyah Satar. Dirut Garuda 2005-2014 itu Emirsyah juga harus membayar uang pidana pengganti sebesar Sin$2,1 juta subsider 2 tahun kurungan.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Ajukan Banding: Tidak Ada Bukti Garuda Merugi

Adapun jaksa menuntut Emirsyah dengan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan jaksa KPK telah diambil alih oleh majelis hakim," ujar Ali.

Terkait Emirsyah Satar menyatakan upaya hukum banding, menurut dia, mengakibatkan perkara atas nama kedua terdakwa tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Pastikan BPJS Kesehatan Defisit karena Pemborosan

Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar, US$884.200, Euro 1.020.975, dan Sin$1.189.208.

Suap itu diberikan melalui pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.

Sedangkan uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya