Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTUR Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro atau yang biasa disapa Bentjok dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat didakwa dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya," ungkap jaksa Bima Suprayoga di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta (3/6).
Baca juga: Sidang Kasus Jiwasraya Ramai, Hakim Minta Taati Protokol Covid-19
Jaksa mengatakan, uang hasil TPPU tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya. Hasil rasuah yang dilakukan sejak 2008 hingga 2018 itu disembunyikan atau disamarkan asal usul harta kekayaannya.
"Menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain," ujar Bima.
Baca juga: Ini Nama Samaran Eks Bos Jiwasraya dan Rekan Mereka
Nilai TPPU yang digunakan masing-masing terdakwa berkisar puluhan miliar rupiah. Pencucian dilakukan keduanya dengan cara membeli tanah, membayar bunga bank, membeli saham, pembangunan rumah, dan menukarkan sejumlah mata uang asing.
Jaksa menerangkan Bentjok telah mengalihkan uang hasil korupsi dengan membeli 92 unit apartemen menggunakan nama yang berbeda-beda. Dia juga disebut membeli empat unit apartemen di luar negeri.
Baca juga: Jaksa Sebut 6 Tersangka Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp16 T
Adapun Heru membelanjakan tanah, kendaraan bermotor, dan bangunan. Heru juga menyimpan uang hasil suap di sejumlah bank dengan menggunakan nama pihak lain.
"Bahwa uang yang digunakan oleh terdakwa bersumber dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun," tutur jaksa.
Baca juga: Tujuh Hakim Ikuti Sidang Perdana Kasus Jiwasraya
Atas perbuatan tersebut, Benny dan Heru dinilai melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(X-15)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved