Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
JAKSA penuntut umum Bima Suprayoga mengungkapkan taktik keenam terdakwa kasus Jiwasraya guna memuluskan komunikasi mereka terkait dengan investasi saham. Jaksa menyebut keenam terdakwa menggunakan nama samaran untuk membantu komunikasi mereka.
Enam terdakwa itu ialah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Jaksa mengatakan nama samaran itu digunakan terdakwa saat berkomunikasi via aplikasi chatting. Nama samaran digunakan untuk mengaburkan identitas pihak yang terlibat.
“Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via Whatsapp, chat ataupun online, dalam membahas transaksi jual beli saham yang akan dilakukan oleh PTAJS dengan tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via whatsapp, chat ataupun online,” ungkap Bima saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, kemarin.
Nama samaran keenam terdakwa ialah Mahmud untuk Syahmirwan, Rudy untuk Hary Prasetyo, Panda atau Maman untuk Joko Hartono, Pak Haji untuk Heru Hidayat, Chief untuk Hendrisman Rahim, dan Rieke untuk Agustin.
“Bahwa nama samaran untuk untuk Syahmirwan adalah Mahmud, nama samaran untuk Hary Prasetyo ialah Rudy, nama samaran untuk Joko Hartono Tirto ialah Panda/Maman, nama samaran untuk terdakwa Heru Hidayat ialah Pak Haji, dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati Chief, sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran Rieke.”
Jaksa menyebut enam tersangka itu telah merugikan negara melalui perusahaan milik negara sebesar Rp16.807.283.375.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan
Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Bima menerangkan awalnya keenam tersangka membuat kesepakatan pengaturan pengelolaan saham dan reksadana Jiwasraya. Kesepakatan itu dibuat sejak 2008 silam.
“Dalam kurun waktu 2008 sampai dengan 2018, terdakwa Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT AJS,” imbuhnya.
Dia menambahkan, kerugian Jiwasraya akibat perbuatan keenam tersangka merupakan bentuk tindak pidana korupsi. Selama periode tersebut, Jiwasraya telah membeli 4 saham dan 21 reksadana berisiko pada 13 manajer investasi yang merugikan negara.
Tidak paham
Atas dakwaan jaksa itu, Benny bersama lima tersangka lainnya mengaku tidak paham.
“Saya tidak mengerti karena saya tidak jelas apa yang dibacakan jaksa-jaksa. Saya tidak kenal semua reksadana tadi yang dibacakan. Saya tidak kenal direksidireksi Jiwasraya, kecuali satu tadi, juga pertemuan. Saya tidak paham yang dibacakan jaksa,” kata Benny. (P-1)
Salah satu langkah ampuh untuk menjaga masa depan yang tetap sejahtera, terutama bagi keluarga, adalah dengan menyiapkan perencanaan keuangan yang matang.
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan.
Kehadiran asuransi ini bisa jadi pilihan perlindungan keluarga, serta mempersiapkan masa pensiun dan rencana warisan, termasuk terhadap terminal illness.
Pertumbuhan dan keberlanjutan industri asuransi nasional tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai penggerak stabilitas sistem keuangan nasional.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan bahwa produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pasar dengan kontribusi 65,2% dari total premi.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved