Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Panda-Pak Haji di Sidang Jiwasraya

Faustinus Nua
04/6/2020 06:00
Panda-Pak Haji di Sidang Jiwasraya
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.(MI/PIUS ERLANGGA)

JAKSA penuntut umum Bima Suprayoga mengungkapkan taktik keenam terdakwa kasus Jiwasraya guna memuluskan komunikasi mereka terkait dengan investasi saham. Jaksa menyebut keenam terdakwa menggunakan nama samaran untuk membantu komunikasi mereka.

Enam terdakwa itu ialah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Jaksa mengatakan nama samaran itu digunakan terdakwa saat berkomunikasi via aplikasi chatting. Nama samaran digunakan untuk mengaburkan identitas pihak yang terlibat.

“Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via Whatsapp, chat ataupun online, dalam membahas transaksi jual beli saham yang akan dilakukan oleh PTAJS dengan tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via whatsapp, chat ataupun online,” ungkap Bima saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, kemarin.

Nama samaran keenam terdakwa ialah Mahmud untuk Syahmirwan, Rudy untuk Hary Prasetyo, Panda atau Maman untuk Joko Hartono, Pak Haji untuk Heru Hidayat, Chief untuk Hendrisman Rahim, dan Rieke untuk Agustin.

“Bahwa nama samaran untuk untuk Syahmirwan adalah Mahmud, nama samaran untuk Hary Prasetyo ialah Rudy, nama samaran untuk Joko Hartono Tirto ialah Panda/Maman, nama samaran untuk terdakwa Heru Hidayat ialah Pak Haji, dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati Chief, sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran Rieke.”

Jaksa menyebut enam tersangka itu telah merugikan negara melalui perusahaan milik negara sebesar Rp16.807.283.375.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan

Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Bima menerangkan awalnya keenam tersangka membuat kesepakatan pengaturan pengelolaan saham dan reksadana Jiwasraya. Kesepakatan itu dibuat sejak 2008 silam.

“Dalam kurun waktu 2008 sampai dengan 2018, terdakwa Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT AJS,” imbuhnya.

Dia menambahkan, kerugian Jiwasraya akibat perbuatan keenam tersangka merupakan bentuk tindak pidana korupsi. Selama periode tersebut, Jiwasraya telah membeli 4 saham dan 21 reksadana berisiko pada 13 manajer investasi yang merugikan negara.


Tidak paham

Atas dakwaan jaksa itu, Benny bersama lima tersangka lainnya mengaku tidak paham.

“Saya tidak mengerti karena saya tidak jelas apa yang dibacakan jaksa-jaksa. Saya tidak kenal semua reksadana tadi yang dibacakan. Saya tidak kenal direksidireksi Jiwasraya, kecuali satu tadi, juga pertemuan. Saya tidak paham yang dibacakan jaksa,” kata Benny. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya