Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA penuntut umum (JPU) KPK menuntut hukuman pidana 2,5 tahun penjara terhadap Saeful Bahri. Bersama politikus PDIP Harun Masiku, Saeful didakwa terbukti bersalah menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan pada Rabu (6/5).
Saeful dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dikenai Pasal 5 ayat (1) Huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ungkapnya. *Adapun Saeful didakwa telah menyuap Wahyu Rp600 juta. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai PAW anggota DPR. Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp400 juta. Selanjutnya, ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai down payment (DP).
Uang diberikan melalui orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, sementara sisa uang dari Harun dibagi rata ke Saeful dan Donny masing-masing Rp100 juta.
Di samping itu, KPK menyelesaikan berkas dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. “Penyidik melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk dua tersangka, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina, yang mana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5).
Penahanan kedua tersangka selanjutnya beralih ke JPU dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020. Untuk Wahyu Setiawan, dia tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Menurut Ali Fikri, jaksa akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar bisa disidangkan. Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan dua tersangka ke pengadilan. (Van/Dhk/P-5)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved