Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) KPK menuntut hukuman pidana 2,5 tahun penjara terhadap Saeful Bahri. Bersama politikus PDIP Harun Masiku, Saeful didakwa terbukti bersalah menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan pada Rabu (6/5).
Saeful dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dikenai Pasal 5 ayat (1) Huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ungkapnya. *Adapun Saeful didakwa telah menyuap Wahyu Rp600 juta. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai PAW anggota DPR. Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp400 juta. Selanjutnya, ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai down payment (DP).
Uang diberikan melalui orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, sementara sisa uang dari Harun dibagi rata ke Saeful dan Donny masing-masing Rp100 juta.
Di samping itu, KPK menyelesaikan berkas dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. “Penyidik melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk dua tersangka, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina, yang mana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5).
Penahanan kedua tersangka selanjutnya beralih ke JPU dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020. Untuk Wahyu Setiawan, dia tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Menurut Ali Fikri, jaksa akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar bisa disidangkan. Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan dua tersangka ke pengadilan. (Van/Dhk/P-5)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved