Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi akan mengubah strategi penetapan status tersangka kasus korupsi. Hal itu dilakukan terkait dengan munculnya kritikan masyarakat akibat terus bertambahnya buron yang belum tertangkap. “Kami mencoba evaluasi dan benahi dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Di masa kepemimpinan Firli Bahuri saat ini, sudah ada lima tersangka yang menjadi buron. Terakhir KPK menetapkan status buron kepada pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Nawawi menegaskan KPK tetap serius menangkap para buron tanpa pandang bulu. Selama ini, pengumuman penetapan tersangka yang tidak diiringi penangkapan justru membuat potensi tersangka kabur atau buron sangat terbuka. Karena itu, KPK saat ini mengumumkan penetapan tersangka disertai dengan memamerkan sosok tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap. “Pola ini menutup ruang bagi tersangka untuk melarikan diri,” ungkap Nawawi.
KPK sudah memulai mekanisme itu dalam kasus suap pembangunan jalan yang melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani, dengan menangkap Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU-Pera Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Keduanya ditangkap tanpa pengumuman penetapan tersangka terlebih dulu.
Ia menambahkan, pengumuman tersangka sebelum penahanan tidak efektif karena mereka punya celah untuk kabur setelah berstatus tersangka. “Jadi, praktik seperti itu berpotensi memberi ruang kepada para tersangka melarikan diri,” imbuhnya.
Secara utuh
Komisi Pemberantasan Korupsi ogah diintervensi terkait tuntutan terhadap penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. Jaksa telah mempertimbangkan seluruh perbuatan Saeful. “Dalam menuntut setiap terdakwa, di samping mempertimbangkan segala aspek yang memberatkan dan meringankan, tentu harus melihat pula konstruksi perkara secara utuh, antara lain bagaimana peran terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan jaksa penuntut umum KPK tak asal saat memberikan tuntutan. Jaksa juga tak bisa melebihkan tuntutan dari perbuatan terdakwa. Meski demikian, KPK menghormati komentar-komentar yang menyebut tuntutan Saeful terlalu ringan. Hal itu bagian dari kritik masyarakat. “Tanggapan ICW (Indonesia Corruption Watch) tetap kami hormati, sekalipun kami meyakini apa yang disampaikan bukan atas dasar melihat fakta-fakta hasil persidangan secara lengkap,” sebut Ali.
Sebelumnya, ICW menilai tuntutan Saeful terlalu ringan. Hal itu bisa menghilangkan efek jera bagi para koruptor. Saeful dituntut 2,5 tahun penjara, membayar denda Rp160 juta subsider enam bulan kurungan.
Saeful dinilai terbukti menyuap Wahyu Setiawan senilai S$57.350 atau setara Rp600 juta. Suap terkait dengan permohonan penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Perbuatan itu dilakukan Saeful bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Uang rasuah itu diberikan kepada Wahyu secara bertahap. (Medcom/P-3)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved