Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Berkas Bupati Sidoarjo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Rifaldi Putra Irianto
19/5/2020 13:34
Berkas Bupati Sidoarjo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/5)(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah, terkait perkara suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Tidak hanya melimpahkan berkas perkara Saiful Illah, KPK juga telah menyerahkan berkas perkara terdakwa lain. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

"JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jakarta, Selasa, (19/5).

Disebutnya, terkait tempat penahanan para terdakwa telah dilakukan pemisahan di dua Rumah Tahanan di Surabaya.

"Untuk terdakwa Saiful Illah dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Surabaya sedangkan terdakwa Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya," jelasnya.

Baca juga: KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap Nurhadi

Untuk Selanjutnya, pihaknya pun menyerahkan waktu sidang ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dan KPK siap membeberkan bukti korupsi empat orang tersebut.

Dapat diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti Rp1,8 miliar.

Tersangka penerima suap ialah Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji. Sementara pemberi suap yakni pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. 

Saiful dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ibnu dan Totok disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya