Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah, terkait perkara suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Tidak hanya melimpahkan berkas perkara Saiful Illah, KPK juga telah menyerahkan berkas perkara terdakwa lain. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
"JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jakarta, Selasa, (19/5).
Disebutnya, terkait tempat penahanan para terdakwa telah dilakukan pemisahan di dua Rumah Tahanan di Surabaya.
"Untuk terdakwa Saiful Illah dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Surabaya sedangkan terdakwa Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya," jelasnya.
Baca juga: KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap Nurhadi
Untuk Selanjutnya, pihaknya pun menyerahkan waktu sidang ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dan KPK siap membeberkan bukti korupsi empat orang tersebut.
Dapat diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti Rp1,8 miliar.
Tersangka penerima suap ialah Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji. Sementara pemberi suap yakni pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ibnu dan Totok disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (A-2)
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved