Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Joko Hartono Tirto dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Telah melimpahkan, mengenai status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, (28/5).
Hari menyebutkan, pelimpahan ini menyusul lima berkas terdakwa lainnya yang lebih dulu diserahkan. yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.
Ia juga mengatakan, pengadilan Tipokor telah menetapkan jadwal sidang perdana pada kasus tersebut dan direncanakan akan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2020.
"Untuk lima berkas perkara yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu 3 Juni 2020," jelasnya.
Baca juga: Kasus Said Didu akan Segera Digelarperkarakan
Namun demikian Hari belum mengetahui nantinya sidang perdana ini akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual.
"Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemik COVID-19," ucapnya.
Hari mengungkapkan keenam terdakwa yang diajukan ke pengadilan masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi, primer Pasal 2 ayat(1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (A-2)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved