Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Perkara Kasus Jiwasraya Segera Disidangkan

Rifaldi Putra Irianto
28/5/2020 09:07
Perkara Kasus Jiwasraya Segera Disidangkan
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosputro (rompi tahanan) menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (9/4).(MI/ADAM DWI)

TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Joko Hartono Tirto dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Telah melimpahkan, mengenai status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, (28/5).

Hari menyebutkan, pelimpahan ini menyusul lima berkas terdakwa lainnya yang lebih dulu diserahkan. yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.

Ia juga mengatakan, pengadilan Tipokor telah menetapkan jadwal sidang perdana pada kasus tersebut dan direncanakan akan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2020.

"Untuk lima berkas perkara yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu 3 Juni 2020," jelasnya.

Baca juga: Kasus Said Didu akan Segera Digelarperkarakan

Namun demikian Hari belum mengetahui nantinya sidang perdana ini akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual.

"Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemik COVID-19," ucapnya.

Hari mengungkapkan keenam terdakwa yang diajukan ke pengadilan masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi, primer Pasal 2 ayat(1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik