Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK menyita sebuah ruko di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG).
PENYIDIK Bareskrim Polri sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
BJPU KPK menjelaskan Rizal memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di Direktorat PSPAM. Ini berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Rizal pada 21 Oktober 2016.
Sebanyak 13 dari 70 narapidana korupsi menjalani ibadah Natal di balik jeruji besi.
Hiendra Soenjoto awalnya mau menyerahkan diri. Namun, setelah ia mendapat bisikan dari Nurhadi, niat itu diurungkan.
"Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra akan menjadi saksi, karena faktanya dia yang mengetahui," tegasnya.
Berdasarkan kesaksiannya, Bashori menjelaskan telah menyampaikan kepada Hiendra untuk bersikap kooperatif dengan KPK.
Bashori mengaku ia sempat didatangi oleh seorang laki-laki yang tak dikenal di rumahnya pada 4 Juli 2020.
Sepanjang penyidikan berkas perkara Hiendra, penyidik komisi antirasuah sudah memeriksa 170 saksi.
Joko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena kasus surat jalan palsu, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun untuk kasus yang sama.
KPK meminta kepala daerah berhati-hati dalam menerima pemasukan di luar gaji. Kasus penerimaan suap yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra diminta yang terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Penyerahan dilakukan hari ini di LP Sukamiskin Bandung.
Menurutnya, yang terpenting dalam penetapan seseorang sebagai pelaku pastif TPPU adalah terpenuhinya unsur subjektif
TERDAKWA pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buron, Tommy Sumardi, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Terdakwa Joko Tjandra, mengaku dirinya telah melunasi legal fee mantan pengacaranya, Anita Kolokaping.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan pidana penjara 2 tahun terhadap Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Pertemuan itu, kata Jumadi, terjadi sekitar 2017 di Apartemen District 8 Senopati, Jakarta Selatan, di luar jam kerja.
Selain itu, Hong Arta juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tommy merupakan besan mantan PM Malaysia Najib Razak sehingga Joko sangat yakin keinginannya dapat terkabul.
Adapun harga yang disepakati antara Joko Tjandra dan Tommy ialah Rp10 miliar.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved