Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung penyelenggara negara soal tukar-menukar kado yang identik dengan perayaan Natal. Menurutnya, tukar-menukar kado bagi penyelengara negara tak ubahnya praktik koruptif suap atau gratifi kasi.
“Saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap- menyuap atau gratifi kasi seperti tukar- mengukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti Hari Natal,” kata Firli melalui keterangan tertulis, kemarin.
Meskipun budaya dalam perayaan keaga maan, Firli menyebut praktik itu akan memiliki tujuan tertentu jika melibatkan pihak-pihak yang memainkan taktik Sinterklas. Ia mengatakan Sinterklas menerapkan sikap hanya memberi tak harap kembali, sehingga banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi.
“Bukan hanya terjebak, tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari, bahkan meminta bingkisan atau kado mewah agar tampil glamor saat hari raya,” ujarnya.
Sejatinya, lanjut Firli, Natal merupakan bentuk pengorbanan dan rasa solidaritas kesederhanaan untuk menggapai sukacita menuju kemenangan yang universal. “Esensi ini sejalan ruh pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni kerelaan luar biasa agar senantiasa berperilaku jujur, menjauhi perilaku koruptif, dan teguh menjaga harkat martabat serta integritas, adalah bentuk solidaritas yang sederhana untuk merengkuh sukacita kemenangan bersama, dalam perang menumpas korupsi di negeri ini,” papar Filri.
Secara terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyebut sebanyak 13 dari 70 narapidana korupsi menjalani ibadah Natal di balik jeruji besi. Ia menjelaskan misa Natal dilakukan pada pukul 07.00–08.00 WIB.
“Setelah itu mereka diizinkan untuk menerima kunjungan keluarga secara daring,” jelas Ali.
Kendati demikian, KPK membatasi waktu kunjungan daring itu selama lima jam. Perangkat komunikasi daring itu digunakan secara bergantian oleh para narapidana korupsi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkum dan HAM) Reynhard Silitonga dalam keterangan resmi, Kamis (24/12), mengatakan pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.669 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik.
Dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 195 narapidana lainnya mendapatkan RK II atau bebas. (Tri/Cah/P-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Budi menyebut kehadiran KPK kali ini bukan bagian dari penindakan. Sebab, kata dia, yang datang merupakan tim pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved