Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Ingatkan Jangan Terjebak Tukar Menukar Kado

Tri Subarkah
26/12/2020 00:35
KPK Ingatkan Jangan Terjebak Tukar Menukar Kado
Ilustrasi MI(Dok. MI)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung penyelenggara negara soal tukar-menukar kado yang identik dengan perayaan Natal. Menurutnya, tukar-menukar kado bagi penyelengara negara tak ubahnya praktik koruptif suap atau gratifi kasi.

“Saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap- menyuap atau gratifi kasi seperti tukar- mengukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti Hari Natal,” kata Firli melalui keterangan tertulis, kemarin.

Meskipun budaya dalam perayaan keaga maan, Firli menyebut praktik itu akan memiliki tujuan tertentu jika melibatkan pihak-pihak yang memainkan taktik Sinterklas. Ia mengatakan Sinterklas menerapkan sikap hanya memberi tak harap kembali, sehingga banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi.

“Bukan hanya terjebak, tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari, bahkan meminta bingkisan atau kado mewah agar tampil glamor saat hari raya,” ujarnya.

Sejatinya, lanjut Firli, Natal merupakan bentuk pengorbanan dan rasa solidaritas kesederhanaan untuk menggapai sukacita menuju kemenangan yang universal. “Esensi ini sejalan ruh pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni kerelaan luar biasa agar senantiasa berperilaku jujur, menjauhi perilaku koruptif, dan teguh menjaga harkat martabat serta integritas, adalah bentuk solidaritas yang sederhana untuk merengkuh sukacita kemenangan bersama, dalam perang menumpas korupsi di negeri ini,” papar Filri.

Secara terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyebut sebanyak 13 dari 70 narapidana korupsi menjalani ibadah Natal di balik jeruji besi. Ia menjelaskan misa Natal dilakukan pada pukul 07.00–08.00 WIB.

“Setelah itu mereka diizinkan untuk menerima kunjungan keluarga secara daring,” jelas Ali.

Kendati demikian, KPK membatasi waktu kunjungan daring itu selama lima jam. Perangkat komunikasi daring itu digunakan secara bergantian oleh para narapidana korupsi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkum dan HAM) Reynhard Silitonga dalam keterangan resmi, Kamis (24/12), mengatakan pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.669 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik.

Dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 195 narapidana lainnya mendapatkan RK II atau bebas. (Tri/Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik