Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor yang juga pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam sidang tersebut, Yenti menjelaskan soal pelaku dalam kejahatan TPPU. Itu disampaikannya saat jaksa penuntut umum memberikan contoh kasus saat seorang aparatur sipil negara menerima pemberian uang sebesar US$500 ribu yang notabene lebih besar dari penghasilannya.
"Kemudian diberikan rekannya US$50 ribu, sisanya US$450 ribu. Kemudian uang yang hasil dalam bentuk dolar langsung ditukar rupiah di money changer dengan menyuruh orang lain tapi atas nama yang bersangkutan juga, kemudian uang di rupiahkan. Maka uang itu digunakan untuk membelikan kendaraan, kemudian transfer ke saudaranya, kemudian digunakan belanjakan mobil, kemudian bayarkan kartu kredit," papar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Yenti menjelaskan apabila uang US$500 ribu itu berasal dari hasil kejahatan, maka siapapun yang terlibat saat proses mentransfer dan membelanjakannya adalah pelaku TPPU aktif.
"Siapapun yang menerima adalah (pelaku) pasif, tapi tetap kembali kepada pasalnya bukan hanya unsur objektif saja," jelas Yenti.
Menurutnya, yang terpenting dalam penetapan seseorang sebagai pelaku pastif TPPU adalah terpenuhinya unsur subjektif. Contohnya, orang yang disuruh untuk menukarkan uang ke money changer patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan.
"Jadi siapapun yang mengalirkan dari US$500 ribu, siapapun yang mengalirkan adalah pelaku TPPU. Kalau unsur subyektifnya bisa diberikan dan siapapun yang menerima uang dari itu yang berasal dari kejahatan korupsi yang sudah dicari buktinya akan kita buktikan di proses ini adalah pelaku pasif kalau yang menerima memenuhi unsur subyektifnya," pungkasnya. (OL-8)
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved