Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor yang juga pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam sidang tersebut, Yenti menjelaskan soal pelaku dalam kejahatan TPPU. Itu disampaikannya saat jaksa penuntut umum memberikan contoh kasus saat seorang aparatur sipil negara menerima pemberian uang sebesar US$500 ribu yang notabene lebih besar dari penghasilannya.
"Kemudian diberikan rekannya US$50 ribu, sisanya US$450 ribu. Kemudian uang yang hasil dalam bentuk dolar langsung ditukar rupiah di money changer dengan menyuruh orang lain tapi atas nama yang bersangkutan juga, kemudian uang di rupiahkan. Maka uang itu digunakan untuk membelikan kendaraan, kemudian transfer ke saudaranya, kemudian digunakan belanjakan mobil, kemudian bayarkan kartu kredit," papar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Yenti menjelaskan apabila uang US$500 ribu itu berasal dari hasil kejahatan, maka siapapun yang terlibat saat proses mentransfer dan membelanjakannya adalah pelaku TPPU aktif.
"Siapapun yang menerima adalah (pelaku) pasif, tapi tetap kembali kepada pasalnya bukan hanya unsur objektif saja," jelas Yenti.
Menurutnya, yang terpenting dalam penetapan seseorang sebagai pelaku pastif TPPU adalah terpenuhinya unsur subjektif. Contohnya, orang yang disuruh untuk menukarkan uang ke money changer patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan.
"Jadi siapapun yang mengalirkan dari US$500 ribu, siapapun yang mengalirkan adalah pelaku TPPU. Kalau unsur subyektifnya bisa diberikan dan siapapun yang menerima uang dari itu yang berasal dari kejahatan korupsi yang sudah dicari buktinya akan kita buktikan di proses ini adalah pelaku pasif kalau yang menerima memenuhi unsur subyektifnya," pungkasnya. (OL-8)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved