Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Yenti Garnasih Jelaskan soal Pelaku Pasif TPPU di Sidang Pinangki

Tri Subarkah
18/12/2020 21:41
Yenti Garnasih Jelaskan soal Pelaku Pasif TPPU di Sidang Pinangki
Yento Garnasih(MI/ Susanto)

DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor yang juga pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam sidang tersebut, Yenti menjelaskan soal pelaku dalam kejahatan TPPU. Itu disampaikannya saat jaksa penuntut umum memberikan contoh kasus saat seorang aparatur sipil negara menerima pemberian uang sebesar US$500 ribu yang notabene lebih besar dari penghasilannya.

"Kemudian diberikan rekannya US$50 ribu, sisanya US$450 ribu. Kemudian uang yang hasil dalam bentuk dolar langsung ditukar rupiah di money changer dengan menyuruh orang lain tapi atas nama yang bersangkutan juga, kemudian uang di rupiahkan. Maka uang itu digunakan untuk membelikan kendaraan, kemudian transfer ke saudaranya, kemudian digunakan belanjakan mobil, kemudian bayarkan kartu kredit," papar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).

Yenti menjelaskan apabila uang US$500 ribu itu berasal dari hasil kejahatan, maka siapapun yang terlibat saat proses mentransfer dan membelanjakannya adalah pelaku TPPU aktif.

"Siapapun yang menerima adalah (pelaku) pasif, tapi tetap kembali kepada pasalnya bukan hanya unsur objektif saja," jelas Yenti.

Menurutnya, yang terpenting dalam penetapan seseorang sebagai pelaku pastif TPPU adalah terpenuhinya unsur subjektif. Contohnya, orang yang disuruh untuk menukarkan uang ke money changer patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan.

"Jadi siapapun yang mengalirkan dari US$500 ribu, siapapun yang mengalirkan adalah pelaku TPPU. Kalau unsur subyektifnya bisa diberikan dan siapapun yang menerima uang dari itu yang berasal dari kejahatan korupsi yang sudah dicari buktinya akan kita buktikan di proses ini adalah pelaku pasif kalau yang menerima memenuhi unsur subyektifnya," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya