Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Penyerahan dilakukan hari ini di LP Sukamiskin Bandung.
“Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2, yaitu penye rahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS (mantan Bupati Lampung Tengah) kepada tim JPU KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.
Ali menjelaskan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 158 orang sebagai saksi. Para saksi yang diperiksa terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, turut juga diperiksa beberapa anggota DPRD Lampung Tengah serta pihak swasta.
Setelah pelimpahan itu, dalam kurun waktu 14 hari, Ali menjelaskan tim JPU KPK akan menyusun surat dakwaan. Setelah selesai, proses selanjutnya ialah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.
“Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena yang bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara Tipikor sebelumnya,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, ia telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2017. Mustofa turut dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun seusai menjalani pidana pokok.
Selain dirinya, KPK menetapkan pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka dari pihak swasta. Budi memberikan fee senilai Rp5 miliar untuk izin proyek paket pekerjaan ruas jalan di Lampung Tengah dengan nilai proyek Rp40 miliar. Sementara itu, uang sebesar Rp7,5 miliar diterima Budi dari Simon atas fee 10% izin dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan dengan nilai proyek Rp76 miliar.
Mustofa dinilai telah menerima fee terkait proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan kisaran antara 10% sampai 20% dari nilai proyek pada APBD pada tahun anggaran 2018. Adapun total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 sebesar Rp95 miliar. Uang itu diperoleh selama kurun waktu Mei 2017-Februari 2018. Sebanyak Rp58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan, sedangkan sisanya berasal dari 56 calon rekanan.
Dalam rangkaian perkara yang sama, KPK turut menetapkan mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka. (Tri/P-5)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved