Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Nurhadi Sempat Temui Tiga Hakim Agung

Tri Subarkah
17/12/2020 01:50
Nurhadi Sempat Temui Tiga Hakim Agung
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEPALA Subbagian Kesekretariatan MA pada 2007-2014, Jumadi, menyebutkan adanya pertemuan antara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan tiga hakim agung. Ketiga hakim agung itu ialah Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf.

“Kalau urusannya saya tidak tahu. Tapi yang saya tahu mereka ingin silaturahim,” kata Jumadi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Jumadi hadir sebagai saksi terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto, terkait dengan kasus dugaan gratifi kasi pengurusan perkara di MA.

Pertemuan itu, kata Jumadi, terjadi sekitar 2017 di Apartemen District 8 Senopati, Jakarta Selatan, di luar jam kerja. Namun, pertanyaan itu langsung diinterupsi penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail. Maqdir meminta majelis hakim mengingatkan JPU KPK agar berfokus pada tempus dan lokus dakwaan, yakni pada 2014-2016. Menurutnya, nama hakim agung yang disinggung di persidangan tidak ada yang dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Jangan mereka dipermalukan dengan sesuatu yang tidak jelas kaitannya dengan perkara ini. Kita ini mau menegakkan keadilan, bukan mau ngerusak harkat dan martabat Mahkamah Agung dan hakim-hakim agung,” ujar Maqdir yang mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK.

Berdasarkan kesaksian Jumadi, pembicaraan antara Nurhadi dan tiga hakim agung berkisar soal perkembangan kantor. “Jadi, beliau (Nurhadi) membuat perencanaan sebelum pensiun untuk operasional pengadilan baru dan pemenuhan SDM-nya, itu yang saya dengar di pembicaraan itu,” jelas Jumadi.

Ditanya soal pembicaraan mengenai perkara dalam pertemuan antara Nurhadi dan tiga hakim agung, Jumadi menegaskan dirinya tidak pernah mendengarkan pembicaraan itu. Jumadi mengakui ada pertemuan Nurhadi dengan hakim agung lainnya di kediaman Nurhadi di Megamendung. Ia juga menyebut pertemuan Nurhadi dan Purwosusilo pada 2016 di Patal Senayan dalam rangka buka puasa bersama.

Terkait ihwal penyerahan dokumen yang dilakukan Jumadi atas perintah Nurhadi ke Sunarto pada 2017. Menurut Jumadi, surat yang diserahkan Nurhadi melaluinya ialah surat resmi.

“Saya pikir itu surat dinas, surat resmi. Artinya, surat kedinasan karena di situ tertulis surat untuk Ketua Muda Pengawasan,” jelasnya.

Jumadi menjelaskan bahwa surat dari Nurhadi itu tidak langsung diserahkannya ke Sunarto, tetapi melalui kesekretariatan. Ia juga mengaku sama sekali tidak mengetahui isi surat tersebut. (Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya