Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah berhati-hati dalam menerima pemasukan di luar gaji. Kasus penerimaan suap yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra diminta yang terakhir.
"KPK kembali mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (21/12).
KPK mengingatkan bahwa menerima suap untuk alasan apapun diharamkan dalam undang-undang. KPK tidak segan menindak penyelenggara negara mana pun yang berani menerima suap di Indonesia.
"(itu) bertentangan dengan kewajibannya, adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya," ujar Ghufron.
KPK juga ingatkan para pengusaha untuk berhenti melobi kepala daerah untuk mendapatkan izin usaha. Para pengusaha diminta untuk berinvestasi dengan aturan yang berlaku.
"KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi," tutur Ghufron.
Sebelumnya, KPK menahan Direktur Utama PT Kings Property (KPI) Sutikno. Dia terjerat kasus suap terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Perkara ini bermula pada 2017 ketika PT KPI bermaksud menanamkan modal di Kabupaten Cirebon.
Perusahaan itu berencana membangun kawasan industri pabrik sepatu. Terkait rencana tersebut, Sutikno selaku menugaskan seorang swasta Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait. Komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat juga digencarkan.
Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai Rp4 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra agar proses pengurusan izin berjalan lancar. Fulus diberikan melalui ajudan Sunjaya.
baca juga: KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi di Kasus Korupsi PUPR Banjar
Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved