Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah berhati-hati dalam menerima pemasukan di luar gaji. Kasus penerimaan suap yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra diminta yang terakhir.
"KPK kembali mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (21/12).
KPK mengingatkan bahwa menerima suap untuk alasan apapun diharamkan dalam undang-undang. KPK tidak segan menindak penyelenggara negara mana pun yang berani menerima suap di Indonesia.
"(itu) bertentangan dengan kewajibannya, adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya," ujar Ghufron.
KPK juga ingatkan para pengusaha untuk berhenti melobi kepala daerah untuk mendapatkan izin usaha. Para pengusaha diminta untuk berinvestasi dengan aturan yang berlaku.
"KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi," tutur Ghufron.
Sebelumnya, KPK menahan Direktur Utama PT Kings Property (KPI) Sutikno. Dia terjerat kasus suap terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Perkara ini bermula pada 2017 ketika PT KPI bermaksud menanamkan modal di Kabupaten Cirebon.
Perusahaan itu berencana membangun kawasan industri pabrik sepatu. Terkait rencana tersebut, Sutikno selaku menugaskan seorang swasta Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait. Komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat juga digencarkan.
Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai Rp4 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra agar proses pengurusan izin berjalan lancar. Fulus diberikan melalui ajudan Sunjaya.
baca juga: KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi di Kasus Korupsi PUPR Banjar
Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-3)
KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa untuk kedua kalinya
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ratusan warga Pati itu melakukan selawatan di jalan depan Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah petugas satpam dan polisi bersiaga dan mengatur arus lalu lintas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Senin (1/9).
Menurut rencana siang ini Minggu (31/8) sejumlah warga berangkat dengan menggunakan puluhan bus yang telah disiapkan.
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved