Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyuap Proyek PU-Pera Divonis Penjara 2 Tahun

Tri Subarkah
17/12/2020 02:10
Penyuap Proyek PU-Pera Divonis Penjara 2 Tahun
Direktur yang juga menjabat Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred.(MI/Susanto)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan pidana penjara 2 tahun terhadap Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Hakim ketua Fahsal Hendri menyebut perbuatan Hong Arta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Menyatakan terdakwa Hong Artha John Alfred telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata Fahsal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Selain itu, Hong Arta juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal memberatkan lain dalam putusan itu ialah karena perbuatan Hong Arta dapat merusak citra di masyarakat terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera), khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat kooperatif, terdakwa menyesali perbuatan,” ujar Fahsal.

Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Pada Senin (7/12), JPU menuntut Hong Arta dengan pidana 2 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Hong Arta bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fahsal juga mengatakan putusan terhadap Hong Artha sudah sepantasnya dijatuhkan dengan putusan terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, yakni terhadap terdakwa Abdul Khoir. Bersama dengan Hong Arta, Abdul yang merupakan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Hong Arta merupakan terdakwa dalam kasus suap senilai Rp11,6 miliar terkait dengan proyek infrastruktur Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2016. Suap tersebut diberikan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. (Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya