Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan pidana penjara 2 tahun terhadap Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Hakim ketua Fahsal Hendri menyebut perbuatan Hong Arta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Menyatakan terdakwa Hong Artha John Alfred telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata Fahsal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Selain itu, Hong Arta juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal memberatkan lain dalam putusan itu ialah karena perbuatan Hong Arta dapat merusak citra di masyarakat terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera), khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat kooperatif, terdakwa menyesali perbuatan,” ujar Fahsal.
Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Pada Senin (7/12), JPU menuntut Hong Arta dengan pidana 2 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, perbuatan Hong Arta bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fahsal juga mengatakan putusan terhadap Hong Artha sudah sepantasnya dijatuhkan dengan putusan terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, yakni terhadap terdakwa Abdul Khoir. Bersama dengan Hong Arta, Abdul yang merupakan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Hong Arta merupakan terdakwa dalam kasus suap senilai Rp11,6 miliar terkait dengan proyek infrastruktur Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2016. Suap tersebut diberikan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. (Tri/P-5)
PU-Pera telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Gantung Cibeteung Muara atau Jembatan Cisarum pada akhir tahun2023.
Pembangunan 3 juta rumah yang jadi program Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diniliai belum tentu berhasil tanpa kehadiran kementerian khusus perumahan.
Kementerian PU-Pera hingga saat ini masih belum dapat memastikan penambahan kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diproyeksi akan habis
Saat ini sudah dibangun lebih dari 30 embung di IKN yang akan memiliki fungsi utama untuk konservasi air.
Komisioner (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan
Anggota Komisi V DPR Sri Rahayu pesimistis pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat selesai dan berfungsi seperti yang ditargetkan oleh pemerintah pada Agustus tahun ini.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved