Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan pidana penjara 2 tahun terhadap Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Hakim ketua Fahsal Hendri menyebut perbuatan Hong Arta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Menyatakan terdakwa Hong Artha John Alfred telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata Fahsal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Selain itu, Hong Arta juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal memberatkan lain dalam putusan itu ialah karena perbuatan Hong Arta dapat merusak citra di masyarakat terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera), khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat kooperatif, terdakwa menyesali perbuatan,” ujar Fahsal.
Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Pada Senin (7/12), JPU menuntut Hong Arta dengan pidana 2 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, perbuatan Hong Arta bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fahsal juga mengatakan putusan terhadap Hong Artha sudah sepantasnya dijatuhkan dengan putusan terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, yakni terhadap terdakwa Abdul Khoir. Bersama dengan Hong Arta, Abdul yang merupakan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Hong Arta merupakan terdakwa dalam kasus suap senilai Rp11,6 miliar terkait dengan proyek infrastruktur Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2016. Suap tersebut diberikan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. (Tri/P-5)
PU-Pera telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Gantung Cibeteung Muara atau Jembatan Cisarum pada akhir tahun2023.
Pembangunan 3 juta rumah yang jadi program Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diniliai belum tentu berhasil tanpa kehadiran kementerian khusus perumahan.
Kementerian PU-Pera hingga saat ini masih belum dapat memastikan penambahan kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diproyeksi akan habis
Saat ini sudah dibangun lebih dari 30 embung di IKN yang akan memiliki fungsi utama untuk konservasi air.
Komisioner (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan
Anggota Komisi V DPR Sri Rahayu pesimistis pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat selesai dan berfungsi seperti yang ditargetkan oleh pemerintah pada Agustus tahun ini.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved