Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Penyuap Proyek Kemenrterian PUPR Divonis Hukuman 2 Tahun          

Tri Subarkah
16/12/2020 20:07
Penyuap Proyek Kemenrterian PUPR Divonis Hukuman 2 Tahun          
Pelaku suap di proyek Kementerian PUPR Hong Artha John Alfred(MI/Susanto)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus pidana penjara 2 tahun terhadap Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Hakim Ketua Fahsal Hendri menyebut perbuatan Hong Arta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Menyatakan terdakwa Hong Artha John Alfred telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Fahsal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).

Selain itu, Hong Arta juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal memberatkan lain dalam putusan itu adalah karena perbuatan Hong Arta dapat merusak citra di masyarakat terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX.

"Hal-hal yang meringankankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat kooperatif, terdakwa menyesali perbuatan," ujar Fahsal.

Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Pada Senin (7/12) lalu, JPU menutut Hong Arta dengan pidana 2 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga : Bansos Covid-19 Dipotong Rp10 Ribu, KPK Siap Telisik

Menurut majelis hakim, perbuatan Hong Arta bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Fahsal juga mengtakan putusan terhadap Hong Artha sudah sepantasnya dijatuhkan dengan putusan terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, yakni terhadap terdakwa Abdul Khoir. Bersama dengan Hong Arta, Abdul yang merupakan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Hong Arta merupakan terdakwa dalam kasus suap senilai Rp11,6 miliar terkait proyek infrastruktur Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2016. Suap tersebut diberikan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. 

Rasuah yang terjadi antara Juli-Agustus 2015 itu dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama senilai Rp8 miliar diserahkan ke Amran dengan rincian Rp4,5 miliar dari Hong Arta dan Rp3,5 miliar dari Abdul.

Tahap kedua juga ditujukan kepada Amran senilai Rp2,6 miliar sebagai 'dana satu pintu'. Uang tersebut ditujukan sebagai pemulus pengurusan proyek program aspirasi dari Komisi V DPR. Selanjutnya, sebesar Rp1 miliar diberikan kepada Damayanti untuk keperluan bantuan kampanye pilkada di Jawa Tengah. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya