Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus pidana penjara 2 tahun terhadap Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Hakim Ketua Fahsal Hendri menyebut perbuatan Hong Arta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Menyatakan terdakwa Hong Artha John Alfred telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Fahsal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).
Selain itu, Hong Arta juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal memberatkan lain dalam putusan itu adalah karena perbuatan Hong Arta dapat merusak citra di masyarakat terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX.
"Hal-hal yang meringankankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat kooperatif, terdakwa menyesali perbuatan," ujar Fahsal.
Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Pada Senin (7/12) lalu, JPU menutut Hong Arta dengan pidana 2 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga : Bansos Covid-19 Dipotong Rp10 Ribu, KPK Siap Telisik
Menurut majelis hakim, perbuatan Hong Arta bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Fahsal juga mengtakan putusan terhadap Hong Artha sudah sepantasnya dijatuhkan dengan putusan terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, yakni terhadap terdakwa Abdul Khoir. Bersama dengan Hong Arta, Abdul yang merupakan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Hong Arta merupakan terdakwa dalam kasus suap senilai Rp11,6 miliar terkait proyek infrastruktur Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2016. Suap tersebut diberikan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Rasuah yang terjadi antara Juli-Agustus 2015 itu dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama senilai Rp8 miliar diserahkan ke Amran dengan rincian Rp4,5 miliar dari Hong Arta dan Rp3,5 miliar dari Abdul.
Tahap kedua juga ditujukan kepada Amran senilai Rp2,6 miliar sebagai 'dana satu pintu'. Uang tersebut ditujukan sebagai pemulus pengurusan proyek program aspirasi dari Komisi V DPR. Selanjutnya, sebesar Rp1 miliar diberikan kepada Damayanti untuk keperluan bantuan kampanye pilkada di Jawa Tengah. (OL-7)
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved