Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus pidana penjara 2 tahun terhadap Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Hakim Ketua Fahsal Hendri menyebut perbuatan Hong Arta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Menyatakan terdakwa Hong Artha John Alfred telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Fahsal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).
Selain itu, Hong Arta juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal memberatkan lain dalam putusan itu adalah karena perbuatan Hong Arta dapat merusak citra di masyarakat terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX.
"Hal-hal yang meringankankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat kooperatif, terdakwa menyesali perbuatan," ujar Fahsal.
Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Pada Senin (7/12) lalu, JPU menutut Hong Arta dengan pidana 2 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga : Bansos Covid-19 Dipotong Rp10 Ribu, KPK Siap Telisik
Menurut majelis hakim, perbuatan Hong Arta bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Fahsal juga mengtakan putusan terhadap Hong Artha sudah sepantasnya dijatuhkan dengan putusan terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, yakni terhadap terdakwa Abdul Khoir. Bersama dengan Hong Arta, Abdul yang merupakan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Hong Arta merupakan terdakwa dalam kasus suap senilai Rp11,6 miliar terkait proyek infrastruktur Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2016. Suap tersebut diberikan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Rasuah yang terjadi antara Juli-Agustus 2015 itu dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama senilai Rp8 miliar diserahkan ke Amran dengan rincian Rp4,5 miliar dari Hong Arta dan Rp3,5 miliar dari Abdul.
Tahap kedua juga ditujukan kepada Amran senilai Rp2,6 miliar sebagai 'dana satu pintu'. Uang tersebut ditujukan sebagai pemulus pengurusan proyek program aspirasi dari Komisi V DPR. Selanjutnya, sebesar Rp1 miliar diberikan kepada Damayanti untuk keperluan bantuan kampanye pilkada di Jawa Tengah. (OL-7)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved