Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
TIM kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito menegaskan perkara dugaan suap dan gratifikasi tidak ada hubungannya dengan kliennya.
Rudjito menyebut, sesuai kesaksian Muhammad Bashori kalau Hiendra Seonjoto yang merupakan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dizalimi.
"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan pak Nurhadi, kemudian juga beliau menyampaikan bahwa Hiendra dikaitkan dengan perkara ini karena merasa dizalimi," kata Rudjito di PN Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
Rudjito menyatakan, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan Rezky akan menjadi terang pada kesaksian Hiendra Soenjoto. Sebab, Hiendra juga terjerat dalam perkara ini.
"Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra akan menjadi saksi, karena faktanya dia yang mengetahui," tegasnya.
Terkait nama Maqdir yang disebut oleh Bashori dalam persidangan, sambung Rudjito, suara tersebut tidak identik dengan rekannya Maqdir Ismail yang juga merupakan pengacara dari Nurhadi dan Rezky.
"Ternyata menurut beliau kan tidak identik ya, menurut beliau tdk identik. Yang paling tahu adalah saudara saksi mendengarkan apakah itu suara pak Maqdir atau tidak. Tapi ketika pak Maqdir berbicara itu saat memberikan keterangan tidak identik," tegas Rudjito. (OL-8)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved