Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sempat diminta untuk tidak menyerahkan diri saat berstatus buron. Hiendra diduga menjadi pihak yang menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.
Hal tersebut disampaikan advokat bernama Bashori. Bashori merupakan kuasa hukum Hengky Soenjoto, saat rumah kakak Hiendra itu digeledah penyidik KPK.
Menurut Bashori, dua hari setelah penggeledahan itu, ada orang yang datang ke rumahnya dan menyerahkan sebuah ponsel sambil mengatakan ada yang mau bicara dengannya.
Ternyata, orang yang berbicara melalui ponsel tersebut ialah Hiendra. Dalam percakapan itu, Hiendra bertanya kepada Bashori mengenai penggeledahan di rumah kakaknya. Menurut Bashori, Hiendra juga sempat menjelaskan panjang lebar bahwa perkara yang menyeret namanya tidak ada kaitannya dengan Nurhadi. “Dia minta maaf ke saya kalau dia enggak cerita beliau (masuk) DPO,” ungkap Bashori di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dua hari setelah komunikasi tersebut, Bashori kembali didatangi orang yang juga menyerahkan ponsel kepada dirinya dan mengatakan ada yang ingin berbicara dengannya. Orang yang dirujuk ialah Hiendra.
“Apakah di situ Hiendra ceritakan berencana serahkan diri?” tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Bashori.
Orangtua sakit
Berdasarkan kesaksiannya, Bashori menjelaskan telah menyampaikan kepada Hiendra untuk bersikap kooperatif dengan KPK. Ia bahkan menyarankan Hiendra untuk menyerahkan diri. Akibat kasus tersebut, lanjutnya, orangtua dan kakak Hiendra jatuh sakit.
Menurut Bashori, Hiendra sempat berpikir untuk menyerahkan diri. Namun, ada beberapa pihak yang membisiki Hiendra untuk tidak melakukannya. Itu diperkuat dengan BAP Bashori yang kembali dibacakan jaksa KPK.
“Di BAP saudara, setelah mendengar katakata tersebut, Hiendra Soenjoto mengatakan, ‘Saya sebenarnya dari awal kepingin datang ke KPK untuk menegaskan kalau saya enggak ada keterkaitan dengan perkara ini. Cuma masalahnya orang-orang sekeliling saya menghendaki saya supaya menunggu proses sidang N’. Maksudnya Nurhadi?” tanya jaksa. “Iya. Itu pembisik-pembisik luar supaya dia (Hiendra) tidak menyerahkan diri dulu,” jelas Bashori.
Kendati demikian, Bashori mengatakan Hiendra tidak menyebutkan siapa saja orang yang membisikinya untuk tidak menyerahkan diri. “Saya bilang untuk kebaikan keluarga, soalnya mamahnya sakit dan Hengky sendiri enggak ikut-ikutan jadi kena.”
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Penyuapan tersebut terkait dengan pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait dengan akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar.
Jaksa KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (P-1)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved