Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sempat diminta untuk tidak menyerahkan diri saat berstatus buron. Hiendra diduga menjadi pihak yang menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.
Hal tersebut disampaikan advokat bernama Bashori. Bashori merupakan kuasa hukum Hengky Soenjoto, saat rumah kakak Hiendra itu digeledah penyidik KPK.
Menurut Bashori, dua hari setelah penggeledahan itu, ada orang yang datang ke rumahnya dan menyerahkan sebuah ponsel sambil mengatakan ada yang mau bicara dengannya.
Ternyata, orang yang berbicara melalui ponsel tersebut ialah Hiendra. Dalam percakapan itu, Hiendra bertanya kepada Bashori mengenai penggeledahan di rumah kakaknya. Menurut Bashori, Hiendra juga sempat menjelaskan panjang lebar bahwa perkara yang menyeret namanya tidak ada kaitannya dengan Nurhadi. “Dia minta maaf ke saya kalau dia enggak cerita beliau (masuk) DPO,” ungkap Bashori di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dua hari setelah komunikasi tersebut, Bashori kembali didatangi orang yang juga menyerahkan ponsel kepada dirinya dan mengatakan ada yang ingin berbicara dengannya. Orang yang dirujuk ialah Hiendra.
“Apakah di situ Hiendra ceritakan berencana serahkan diri?” tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Bashori.
Orangtua sakit
Berdasarkan kesaksiannya, Bashori menjelaskan telah menyampaikan kepada Hiendra untuk bersikap kooperatif dengan KPK. Ia bahkan menyarankan Hiendra untuk menyerahkan diri. Akibat kasus tersebut, lanjutnya, orangtua dan kakak Hiendra jatuh sakit.
Menurut Bashori, Hiendra sempat berpikir untuk menyerahkan diri. Namun, ada beberapa pihak yang membisiki Hiendra untuk tidak melakukannya. Itu diperkuat dengan BAP Bashori yang kembali dibacakan jaksa KPK.
“Di BAP saudara, setelah mendengar katakata tersebut, Hiendra Soenjoto mengatakan, ‘Saya sebenarnya dari awal kepingin datang ke KPK untuk menegaskan kalau saya enggak ada keterkaitan dengan perkara ini. Cuma masalahnya orang-orang sekeliling saya menghendaki saya supaya menunggu proses sidang N’. Maksudnya Nurhadi?” tanya jaksa. “Iya. Itu pembisik-pembisik luar supaya dia (Hiendra) tidak menyerahkan diri dulu,” jelas Bashori.
Kendati demikian, Bashori mengatakan Hiendra tidak menyebutkan siapa saja orang yang membisikinya untuk tidak menyerahkan diri. “Saya bilang untuk kebaikan keluarga, soalnya mamahnya sakit dan Hengky sendiri enggak ikut-ikutan jadi kena.”
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Penyuapan tersebut terkait dengan pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait dengan akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar.
Jaksa KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (P-1)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved