Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTUR PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sempat diminta untuk tidak menyerahkan diri saat berstatus buron. Hiendra diduga menjadi pihak yang menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.
Hal tersebut disampaikan advokat bernama Bashori. Bashori merupakan kuasa hukum Hengky Soenjoto, saat rumah kakak Hiendra itu digeledah penyidik KPK.
Menurut Bashori, dua hari setelah penggeledahan itu, ada orang yang datang ke rumahnya dan menyerahkan sebuah ponsel sambil mengatakan ada yang mau bicara dengannya.
Ternyata, orang yang berbicara melalui ponsel tersebut ialah Hiendra. Dalam percakapan itu, Hiendra bertanya kepada Bashori mengenai penggeledahan di rumah kakaknya. Menurut Bashori, Hiendra juga sempat menjelaskan panjang lebar bahwa perkara yang menyeret namanya tidak ada kaitannya dengan Nurhadi. “Dia minta maaf ke saya kalau dia enggak cerita beliau (masuk) DPO,” ungkap Bashori di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dua hari setelah komunikasi tersebut, Bashori kembali didatangi orang yang juga menyerahkan ponsel kepada dirinya dan mengatakan ada yang ingin berbicara dengannya. Orang yang dirujuk ialah Hiendra.
“Apakah di situ Hiendra ceritakan berencana serahkan diri?” tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Bashori.
Orangtua sakit
Berdasarkan kesaksiannya, Bashori menjelaskan telah menyampaikan kepada Hiendra untuk bersikap kooperatif dengan KPK. Ia bahkan menyarankan Hiendra untuk menyerahkan diri. Akibat kasus tersebut, lanjutnya, orangtua dan kakak Hiendra jatuh sakit.
Menurut Bashori, Hiendra sempat berpikir untuk menyerahkan diri. Namun, ada beberapa pihak yang membisiki Hiendra untuk tidak melakukannya. Itu diperkuat dengan BAP Bashori yang kembali dibacakan jaksa KPK.
“Di BAP saudara, setelah mendengar katakata tersebut, Hiendra Soenjoto mengatakan, ‘Saya sebenarnya dari awal kepingin datang ke KPK untuk menegaskan kalau saya enggak ada keterkaitan dengan perkara ini. Cuma masalahnya orang-orang sekeliling saya menghendaki saya supaya menunggu proses sidang N’. Maksudnya Nurhadi?” tanya jaksa. “Iya. Itu pembisik-pembisik luar supaya dia (Hiendra) tidak menyerahkan diri dulu,” jelas Bashori.
Kendati demikian, Bashori mengatakan Hiendra tidak menyebutkan siapa saja orang yang membisikinya untuk tidak menyerahkan diri. “Saya bilang untuk kebaikan keluarga, soalnya mamahnya sakit dan Hengky sendiri enggak ikut-ikutan jadi kena.”
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Penyuapan tersebut terkait dengan pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait dengan akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar.
Jaksa KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (P-1)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved