Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG advokat bernama Bashori dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto. Bashori merupakan advokat yang pernah dimintai jasanya oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Bashori mengaku ia sempat didatangi oleh seorang laki-laki yang tak dikenal di rumahnya pada 4 Juli 2020, beberapa hari setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Hengky Soenjoto, kakak Hiendra. Laki-laki itu lantas memberinya ponsel dan mengatakan ada seseorang yang ingin berbicara dengan Bashori.
"Lalu saya komunikasi, ternyata di seberang itu ada Top (panggilan Hiendra) Hiendra Soenjoto. Dia minta maaf ke saya kalau dia enggak cerita beliau DPO," aku Bashori di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
Menurut Bashori, Hiendra menyinggung soal penggeledahan KPK di rumah Hengky. Bashori yang saat itu juga menjadi kuasa hukum untuk Hengky mengatakan ke Hiendra jika dirinya ada di sana waktu penggeledahan. Saat itu ia juga menyarankan ke Hengky merelakan aset yang disita karena penyidik KPK punya hak untuk melakukan penyitaan.
Dalam berita acara pemeriksaan Bashori yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bashori menyebut setelah ia menjelaskan penggeledahan di rumah Hengky, Hiendra lantas menyebut nama Maqdir Ismail, pengacara yang saat ini menjadi penasihat hukum Nurhadi.
"Hiendra mengatakan, menurut Pak Maqdir, itu bisa dilakukan perlawanan berupa praperadilan karena penyitaan tidak ada izin dan penetapan praperadilan. Kalau perlu, Pak Bas saya temukan dengan Pak Maqdir, supaya jelas langkah hukum yang akan ditempuh," jelas JPU saat membacakan BAP Bashori.
Dua hari kemudian, 6 Juli 2020, Bashori didatangi oleh dua orang tak dikenal yang kembali menyerahkan ponsel dan mengatakan ada orang yang ingin berbicara. Adapun orang yang ada dalam sambungan ponsel tersebut ialah Hiendra yang kali ini meminta Bashori untuk berbicara dengan orang yang mengenalkan diri sebagai Maqdir.
"(Maqdir) menyampaikan untuk memberikan nasihat tentang praperadilan. Saya jelaskan ke dia, Hengky enggak akan lakukan praperadilan karena tidak ada prosedur yang dilampaui," ujar Bashori menirukan percakapannya.
Maqdir yang dalam persidangan ini mengikuti secara daring dari Gedung KPK membantah dirinya pernah berbicara dengan Bashori.
"Ini ada (menyebut) Hiendra loh Pak. Ada juga saya yang secara tegas mengatakan saya tidak pernah bicara dengan saudara saksi, ya. Kalau saudara tetap mengatakan seperti itu, ingat ini akan jadi masalah," tukas Maqdir ke Bashori.
"Ini kalau saya sama Hiendra lapor kepada polisi, ini ada sumpah palsu," tandasnya.
JPU KPK Wawan Yunarwanto segera menginterupsi pembicaraan tersebut dan menyatakan keberatan kepada majelis hakim karena menilai Maqdir telah melakukan pengancaman terhadap Bashori. Di sisi lain, Bahsori justru menjelaskan ia menyebut nama Maqdir karena itulah yang memang ia alami.
"Saya sampaikan sama penyidik, saya tidak tahu itu Maqdir apa tidak, karena saya tidak tahu dan tidak pernah kenal. Tapi orang yang bicara itu menyampaikan kalau dia Maqdir. Jadi saya tidak tahu tuh dia Maqdir benar atau tidak," pungkas Bashori.
Hiendra ditangkap KPK pada Kamis (29/10) di apartemen yang terletak dalam kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Saat itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut apartemen itu dihuni oleh teman Hiendra.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Penyuapan tersebut terkait pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Suap lain dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Adapun total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-14)
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPKĀ membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved