Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG advokat bernama Bashori dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto. Bashori merupakan advokat yang pernah dimintai jasanya oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Bashori mengaku ia sempat didatangi oleh seorang laki-laki yang tak dikenal di rumahnya pada 4 Juli 2020, beberapa hari setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Hengky Soenjoto, kakak Hiendra. Laki-laki itu lantas memberinya ponsel dan mengatakan ada seseorang yang ingin berbicara dengan Bashori.
"Lalu saya komunikasi, ternyata di seberang itu ada Top (panggilan Hiendra) Hiendra Soenjoto. Dia minta maaf ke saya kalau dia enggak cerita beliau DPO," aku Bashori di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
Menurut Bashori, Hiendra menyinggung soal penggeledahan KPK di rumah Hengky. Bashori yang saat itu juga menjadi kuasa hukum untuk Hengky mengatakan ke Hiendra jika dirinya ada di sana waktu penggeledahan. Saat itu ia juga menyarankan ke Hengky merelakan aset yang disita karena penyidik KPK punya hak untuk melakukan penyitaan.
Dalam berita acara pemeriksaan Bashori yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bashori menyebut setelah ia menjelaskan penggeledahan di rumah Hengky, Hiendra lantas menyebut nama Maqdir Ismail, pengacara yang saat ini menjadi penasihat hukum Nurhadi.
"Hiendra mengatakan, menurut Pak Maqdir, itu bisa dilakukan perlawanan berupa praperadilan karena penyitaan tidak ada izin dan penetapan praperadilan. Kalau perlu, Pak Bas saya temukan dengan Pak Maqdir, supaya jelas langkah hukum yang akan ditempuh," jelas JPU saat membacakan BAP Bashori.
Dua hari kemudian, 6 Juli 2020, Bashori didatangi oleh dua orang tak dikenal yang kembali menyerahkan ponsel dan mengatakan ada orang yang ingin berbicara. Adapun orang yang ada dalam sambungan ponsel tersebut ialah Hiendra yang kali ini meminta Bashori untuk berbicara dengan orang yang mengenalkan diri sebagai Maqdir.
"(Maqdir) menyampaikan untuk memberikan nasihat tentang praperadilan. Saya jelaskan ke dia, Hengky enggak akan lakukan praperadilan karena tidak ada prosedur yang dilampaui," ujar Bashori menirukan percakapannya.
Maqdir yang dalam persidangan ini mengikuti secara daring dari Gedung KPK membantah dirinya pernah berbicara dengan Bashori.
"Ini ada (menyebut) Hiendra loh Pak. Ada juga saya yang secara tegas mengatakan saya tidak pernah bicara dengan saudara saksi, ya. Kalau saudara tetap mengatakan seperti itu, ingat ini akan jadi masalah," tukas Maqdir ke Bashori.
"Ini kalau saya sama Hiendra lapor kepada polisi, ini ada sumpah palsu," tandasnya.
JPU KPK Wawan Yunarwanto segera menginterupsi pembicaraan tersebut dan menyatakan keberatan kepada majelis hakim karena menilai Maqdir telah melakukan pengancaman terhadap Bashori. Di sisi lain, Bahsori justru menjelaskan ia menyebut nama Maqdir karena itulah yang memang ia alami.
"Saya sampaikan sama penyidik, saya tidak tahu itu Maqdir apa tidak, karena saya tidak tahu dan tidak pernah kenal. Tapi orang yang bicara itu menyampaikan kalau dia Maqdir. Jadi saya tidak tahu tuh dia Maqdir benar atau tidak," pungkas Bashori.
Hiendra ditangkap KPK pada Kamis (29/10) di apartemen yang terletak dalam kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Saat itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut apartemen itu dihuni oleh teman Hiendra.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Penyuapan tersebut terkait pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Suap lain dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Adapun total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-14)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved