Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Saksi Sidang Nurhadi Mengaku Didatangi Orang tidak Dikenal

Tri Subarkah
23/12/2020 15:49
Saksi Sidang Nurhadi Mengaku Didatangi Orang tidak Dikenal
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

SEORANG advokat bernama Bashori dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto. Bashori merupakan advokat yang pernah dimintai jasanya oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Bashori mengaku ia sempat didatangi oleh seorang laki-laki yang tak dikenal di rumahnya pada 4 Juli 2020, beberapa hari setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Hengky Soenjoto, kakak Hiendra. Laki-laki itu lantas memberinya ponsel dan mengatakan ada seseorang yang ingin berbicara dengan Bashori.

"Lalu saya komunikasi, ternyata di seberang itu ada Top (panggilan Hiendra) Hiendra Soenjoto. Dia minta maaf ke saya kalau dia enggak cerita beliau DPO," aku Bashori di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Menurut Bashori, Hiendra menyinggung soal penggeledahan KPK di rumah Hengky. Bashori yang saat itu juga menjadi kuasa hukum untuk Hengky mengatakan ke Hiendra jika dirinya ada di sana waktu penggeledahan. Saat itu ia juga menyarankan ke Hengky merelakan aset yang disita karena penyidik KPK punya hak untuk melakukan penyitaan.

Dalam berita acara pemeriksaan Bashori yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bashori menyebut setelah ia menjelaskan penggeledahan di rumah Hengky, Hiendra lantas menyebut nama Maqdir Ismail, pengacara yang saat ini menjadi penasihat hukum Nurhadi.

"Hiendra mengatakan, menurut Pak Maqdir, itu bisa dilakukan perlawanan berupa praperadilan karena penyitaan tidak ada izin dan penetapan praperadilan. Kalau perlu, Pak Bas saya temukan dengan Pak Maqdir, supaya jelas langkah hukum yang akan ditempuh," jelas JPU saat membacakan BAP Bashori.

Dua hari kemudian, 6 Juli 2020, Bashori didatangi oleh dua orang tak dikenal yang kembali menyerahkan ponsel dan mengatakan ada orang yang ingin berbicara. Adapun orang yang ada dalam sambungan ponsel tersebut ialah Hiendra yang kali ini meminta Bashori untuk berbicara dengan orang yang mengenalkan diri sebagai Maqdir.

"(Maqdir) menyampaikan untuk memberikan nasihat tentang praperadilan. Saya jelaskan ke dia, Hengky enggak akan lakukan praperadilan karena tidak ada prosedur yang dilampaui," ujar Bashori menirukan percakapannya.

Maqdir yang dalam persidangan ini mengikuti secara daring dari Gedung KPK membantah dirinya pernah berbicara dengan Bashori.

"Ini ada (menyebut) Hiendra loh Pak. Ada juga saya yang secara tegas mengatakan saya tidak pernah bicara dengan saudara saksi, ya. Kalau saudara tetap mengatakan seperti itu, ingat ini akan jadi masalah," tukas Maqdir ke Bashori.

"Ini kalau saya sama Hiendra lapor kepada polisi, ini ada sumpah palsu," tandasnya.

JPU KPK Wawan Yunarwanto segera menginterupsi pembicaraan tersebut dan menyatakan keberatan kepada majelis hakim karena menilai Maqdir telah melakukan pengancaman terhadap Bashori. Di sisi lain, Bahsori justru menjelaskan ia menyebut nama Maqdir karena itulah yang memang ia alami.

"Saya sampaikan sama penyidik, saya tidak tahu itu Maqdir apa tidak, karena saya tidak tahu dan tidak pernah kenal. Tapi orang yang bicara itu menyampaikan kalau dia Maqdir. Jadi saya tidak tahu tuh dia Maqdir benar atau tidak," pungkas Bashori.

Hiendra ditangkap KPK pada Kamis (29/10) di apartemen yang terletak dalam kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Saat itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut apartemen itu dihuni oleh teman Hiendra.

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Penyuapan tersebut terkait pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Suap lain dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Adapun total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya