Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, hal tersebut merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan.
Prabowo dan Sandi akan menonton sidang pengucapan putusan sengketa hasil pilpres di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berkaca pada peristiwa kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu, aparat keamanan tidak mau kecolongan dalam pengamanan sidang MK, hari ini.
SIDANG Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 berlangsung hari ini mulai pukul 12.30 WIB.
MA menolak laporan BPN 02 terkait gugatan duga an tin dak pidana TSM pada Pemilu 2019 terhadap Bawaslu.
"Tidak ada pelanggaran adiministrasi Pemilu. Sekarang para pihak betul-betul hanya menuggu perselisihan hasil Pilpres 2019."
"Ya tuduhan tidak berdasar, dan kita menyayangkan tuduhan ini hanya tuduhan belaka tanpa ada buktinya."
Dia mengatakan putusan MK berlaku mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum atau erga omnes.
Adapun alasan penolakan gugatan tersebut karena sebelumnya BPN kalah dalam persidangan administratif pemilu dengan Badan Pengawas Pemilu.
Jika ada penolakan dengan cara-cara kekerasan, maka ia menegaskan hal tersebut tidak bisa diterima.
KPU, sebagai pihak termohon dalam sidang PHPU itu, bahkan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga mengimbau agar tidak hanya KPU saja yang menerima putusan tersebut, tetapi juga semua pihak.
Dalil permohonan yang diajukan BPN tidak kuat berdasarkan persidangan yang telah berlangsung di MK, ada sejumlah dokumen BPN yang tidak terverifikasi oleh MK
Prabowo menugasi Sandiaga untuk berkomunikasi lebih dulu terkait arah koalisi dengan pimpina parpol koalisi terkait putusan MK
Besok, MK dijadwalkan akan membacakan putusan tersebut pukul 12.30 wib di Gedung MK.
Polisi mengawasi setiap lokasi keramaian dan terus berkoordinasi dengan TNI, tokoh agama serta tokoh masyarakat
Apapun keputusan MK, BPN akan mengakui, karena MK adalah tempat berproses terakhir
Pembacaan putusan akan dilakukan secara bergantian oleh hakim MK
Putusan MK final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lagi setelahnya. Pendukung harus melakukan rekonsiliasi usai pembacaan putusan MK
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved