Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
Adapun alasan penolakan gugatan tersebut karena sebelumnya BPN kalah dalam persidangan administratif pemilu dengan Badan Pengawas Pemilu.
Jika ada penolakan dengan cara-cara kekerasan, maka ia menegaskan hal tersebut tidak bisa diterima.
KPU, sebagai pihak termohon dalam sidang PHPU itu, bahkan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga mengimbau agar tidak hanya KPU saja yang menerima putusan tersebut, tetapi juga semua pihak.
Dalil permohonan yang diajukan BPN tidak kuat berdasarkan persidangan yang telah berlangsung di MK, ada sejumlah dokumen BPN yang tidak terverifikasi oleh MK
Prabowo menugasi Sandiaga untuk berkomunikasi lebih dulu terkait arah koalisi dengan pimpina parpol koalisi terkait putusan MK
Besok, MK dijadwalkan akan membacakan putusan tersebut pukul 12.30 wib di Gedung MK.
Polisi mengawasi setiap lokasi keramaian dan terus berkoordinasi dengan TNI, tokoh agama serta tokoh masyarakat
Apapun keputusan MK, BPN akan mengakui, karena MK adalah tempat berproses terakhir
Pembacaan putusan akan dilakukan secara bergantian oleh hakim MK
Putusan MK final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lagi setelahnya. Pendukung harus melakukan rekonsiliasi usai pembacaan putusan MK
HARI ini, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 secara bergiliran.
TIM hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Semua pihak diimbau menerima putusan MK terkait hasil sidang PHPU Pilpres 2019. Capres Jokowi dan Prabowo juga meminta para pendukung mengedepankan persatuan.
Secara hukum, kesaksian palsu dalam persidangan memang dapat dijerat pidana.
Pihak pemohon tidak mampu membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktir, sistematis dan masif (TSM).
Meski dilakukan pemantauan, lanjut Andy, tidak ada penyekatan di daerah perbatasan di Solo.
Alasan pelarangan aksi massa tersebut didasarkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Kedua pasangan calon sudah menegaskan akan menerima dan menghormati apapun keputusan MK
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved