Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menerima apapun keputusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
KPU, sebagai pihak termohon dalam sidang PHPU itu, bahkan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK. Bahkan, bila nantinya MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Kalau permohonan (kubu 02) diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan. Sangat tergantung dari putusannya apa. Tetapi KPU sudah menyiapkan langkah-langkah terhadap beberapa alternatif putusan," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Jakarta, Rabu (26/6).
Dalam gugatannya, BPN 02 diketahui meminta majelis Hakim Konstitusi untuk melakukan PSU di 12 daerah karena dianggap telah terjadi kecurangan.
Baca juga : KPU Yakin Pascaputusan MK Semua Pihak akan Tetap Damai
Adapun daerah tersebut ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Menurut Viryan, Pascaputusan MK, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dalam waktu tiga hari pascaputusan MK, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih.
Namun, untuk putusan lainnya misalnya soal PSU akan terlebih dahulu dibahas teknis persiapannya dalam rapat pleno tersebut.
"Tiga hari itu yang jelas kalau misalnya ada item (putusan) PSU, ya kami langsung menyiapkan dan membuat tahapan terkait dengan PSU. Misalnya soal tanggalnya kapan, persiapan logistiknya bagaimana, dan lainnya," kata Viryan.
"Intinya, kami sudah menyiapkan langkah-langkah, baik apabila permohonan BPN diterima ataupun tidak. Apapun putusan MK akan KPU tindaklanjuti dan akan dibahas dalam rapat pleno dulu," tandasnya. (OL-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved