Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

KPU Pastikan Siap Terima Apapun Putusan MK

Insi Nantika Jelita
26/6/2019 21:18
KPU Pastikan Siap Terima Apapun Putusan MK
KPU dalam sidang PHPU di MK(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menerima apapun keputusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KPU, sebagai pihak termohon dalam sidang PHPU itu, bahkan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK. Bahkan, bila nantinya MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Kalau permohonan (kubu 02) diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan. Sangat tergantung dari putusannya apa. Tetapi KPU sudah menyiapkan langkah-langkah terhadap beberapa alternatif putusan," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Jakarta, Rabu (26/6).

Dalam gugatannya, BPN 02 diketahui meminta majelis Hakim Konstitusi untuk melakukan PSU di 12 daerah karena dianggap telah terjadi kecurangan.

Baca juga : KPU Yakin Pascaputusan MK Semua Pihak akan Tetap Damai

Adapun daerah tersebut ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Menurut Viryan, Pascaputusan MK, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dalam waktu tiga hari pascaputusan MK, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih.

Namun, untuk putusan lainnya misalnya soal PSU akan terlebih dahulu dibahas teknis persiapannya dalam rapat pleno tersebut.

"Tiga hari itu yang jelas kalau misalnya ada item (putusan) PSU, ya kami langsung menyiapkan dan membuat tahapan terkait dengan PSU. Misalnya soal tanggalnya kapan, persiapan logistiknya bagaimana, dan lainnya," kata Viryan.

"Intinya, kami sudah menyiapkan langkah-langkah, baik apabila permohonan BPN diterima ataupun tidak. Apapun putusan MK akan KPU tindaklanjuti dan akan dibahas dalam rapat pleno dulu," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik