Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menerima apapun keputusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
KPU, sebagai pihak termohon dalam sidang PHPU itu, bahkan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK. Bahkan, bila nantinya MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Kalau permohonan (kubu 02) diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan. Sangat tergantung dari putusannya apa. Tetapi KPU sudah menyiapkan langkah-langkah terhadap beberapa alternatif putusan," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Jakarta, Rabu (26/6).
Dalam gugatannya, BPN 02 diketahui meminta majelis Hakim Konstitusi untuk melakukan PSU di 12 daerah karena dianggap telah terjadi kecurangan.
Baca juga : KPU Yakin Pascaputusan MK Semua Pihak akan Tetap Damai
Adapun daerah tersebut ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Menurut Viryan, Pascaputusan MK, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dalam waktu tiga hari pascaputusan MK, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih.
Namun, untuk putusan lainnya misalnya soal PSU akan terlebih dahulu dibahas teknis persiapannya dalam rapat pleno tersebut.
"Tiga hari itu yang jelas kalau misalnya ada item (putusan) PSU, ya kami langsung menyiapkan dan membuat tahapan terkait dengan PSU. Misalnya soal tanggalnya kapan, persiapan logistiknya bagaimana, dan lainnya," kata Viryan.
"Intinya, kami sudah menyiapkan langkah-langkah, baik apabila permohonan BPN diterima ataupun tidak. Apapun putusan MK akan KPU tindaklanjuti dan akan dibahas dalam rapat pleno dulu," tandasnya. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved