Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tapak Tilas Sidang Sengketa Pilpres 2014

Putra Ananda
27/6/2019 07:30
Tapak Tilas Sidang Sengketa Pilpres 2014
Juru Bicara MK Fajar Laksono.(MI/Susanto)

SIDANG Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 berlangsung hari ini mulai pukul 12.30 WIB.

Ada dua kemungkinan putusan MK, yakni mengabulkan permohonan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi atau menolaknya sehingga memperkuat keputusan penepatan hasil Pilpres 2019 KPU yang memenangkan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Amin.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan dirinya tidak mengetahui detail isi, jumlah halaman amar putusan, dan pertimbangan majelis terkait putusan PHPU Pilpres 2019 hari ini.

Fajar hanya memaparkan bahwa sembilan hakim MK secara bergantian membacakan putusan terhadap semua dalil yang diajukan pemohon satu per satu.

"Saya tidak berani mengestimasi lama waktunya. Kita ikuti saja," kata Fajar kepada Media Indonesia, kemarin.

Berkaca ke 2014, saat itu MK yang diketuai Hamdan Zoelva menggelar sidang putusan PHPU Pilpres 2014 dengan amar putusan setebal 4.392 halaman. Dalam sidang tersebut, sembilan hakim MK bergantian hanya membacakan 300 halaman selama kurang lebih tujuh jam. Sidang baru dimulai pukul 14.30 atau mundur 30 menit dari jadwal semula pukul 14.00.

Sidang putusan sengketa Pilpres 2014 pun diwarnai drama sujud syukur para pendukung Prabowo-Hatta di depan patung kuda, Jl Medan Merdeka Barat ketika hakim sedang membacakan putusan.

Tiba-tiba ratusan pendukung Prabowo-Hatta sujud syukur, bernyanyi, dan berpelukan. Mereka mendengar hoaks entah dari mana yang menyebutkan MK memutuskan kemenangan Prabowo-Hatta. Padahal, waktu itu MK belum mengambil keputusan.

"Sempat sujud syukur, tetapi salah, dibisikin temen. Kita sama-sama bertahan di sini. Kami dukung Prabowo presiden," ujar seorang simpatisan Prabowo-Hatta bernama Andi, Kamis (21/8/2014).

Kembali ke PHPU Pilpres 2019, menurut Fajar Laksono, MK membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang persidangan. Setiap pihak hanya diberi kuota 20 orang yang bisa masuk ke ruang persidangan.

"Sidang (hari ini) merupakan kesempatan majelis hakim setelah kemarin pemohon dan termohon diberi ruang dan kesempatan untuk memberikan keterangan. Sekarang giliran Mahkamah yang memutuskan," tandas Fajar. (Uta/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya