Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
JURU Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kubu Prabowo Subianto- Sandiaga Uno pada tingkat kasasi terkait kecurangan TSM Pilpres 2019 telah membuktikan kalau tuduhan itu tidak berdasar.
"Memang ketika kita mengajukan pengaduan atau laporan itu kan harus didasarkan pada fakta dan bukti, kalau memang fakta dan buktinya tidak ada ya tentu dalil yang dimohonkan itu tidak dikabulkan," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (26/6).
"Ya tuduhan tidak berdasar, dan kita menyayangkan tuduhan ini hanya tuduhan belaka tanpa ada buktinya," sambungnya.
Politikus partai NasDem itu meminta agar elite politik tidak membiasakan diri mengonstruksi narasi kosong. Terlebih apa yang dibangun selama ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Baca juga : Bawaslu Benarkan MA tidak Terima Gugatan 02
"Dengan putusan ini membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan ke publik, media dan disebarkan sedemikian rupa ternyata memang tidak sesuai dengan fakta," ujarnya.
Pun demikian, Taufik menilai langkah yang diambil oleh kubu Prabowo-Sandi untuk memperkarakan persoalan TSM melalui Bawaslu dan MA sudah tepat.
"Kalau dari prosedur ya persoalan TSM harus lewat Bawaslu kemudian kasasi bisa ke MA, kalau prosedur ini sudah benar, bukan ke MK. Tapi kan kalau dari materilnya sudah jelas, mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya," terangnya.
Lebih jauh TKN, kata Taufik, mengharapkan putusan yang sama dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi besok. Terlebih kubu Prabowo-Sandi gagal membuktikan tuduhannya dalam persidangan.
Senada, Wakil Ketua TKN, Arsul Sani meyakini sembilan Hakim MK akan memutus putusan yang selaras dengan MA. "Kami yakin bahwa MK juga akan memiliki pandangan yang satu garis dengan MA," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, MA menolak permohonan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Djoko Santoso atas permohonan sengketa administatif pelanggaran pemilu/
Putusan itu beredar melalui surat salinan sah dengan nomor 1 P/PAP/2019. Dalam salinan surat itu diputuskan bahwa permohonan Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima. (OL-7)
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved