Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kubu Prabowo Subianto- Sandiaga Uno pada tingkat kasasi terkait kecurangan TSM Pilpres 2019 telah membuktikan kalau tuduhan itu tidak berdasar.
"Memang ketika kita mengajukan pengaduan atau laporan itu kan harus didasarkan pada fakta dan bukti, kalau memang fakta dan buktinya tidak ada ya tentu dalil yang dimohonkan itu tidak dikabulkan," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (26/6).
"Ya tuduhan tidak berdasar, dan kita menyayangkan tuduhan ini hanya tuduhan belaka tanpa ada buktinya," sambungnya.
Politikus partai NasDem itu meminta agar elite politik tidak membiasakan diri mengonstruksi narasi kosong. Terlebih apa yang dibangun selama ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Baca juga : Bawaslu Benarkan MA tidak Terima Gugatan 02
"Dengan putusan ini membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan ke publik, media dan disebarkan sedemikian rupa ternyata memang tidak sesuai dengan fakta," ujarnya.
Pun demikian, Taufik menilai langkah yang diambil oleh kubu Prabowo-Sandi untuk memperkarakan persoalan TSM melalui Bawaslu dan MA sudah tepat.
"Kalau dari prosedur ya persoalan TSM harus lewat Bawaslu kemudian kasasi bisa ke MA, kalau prosedur ini sudah benar, bukan ke MK. Tapi kan kalau dari materilnya sudah jelas, mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya," terangnya.
Lebih jauh TKN, kata Taufik, mengharapkan putusan yang sama dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi besok. Terlebih kubu Prabowo-Sandi gagal membuktikan tuduhannya dalam persidangan.
Senada, Wakil Ketua TKN, Arsul Sani meyakini sembilan Hakim MK akan memutus putusan yang selaras dengan MA. "Kami yakin bahwa MK juga akan memiliki pandangan yang satu garis dengan MA," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, MA menolak permohonan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Djoko Santoso atas permohonan sengketa administatif pelanggaran pemilu/
Putusan itu beredar melalui surat salinan sah dengan nomor 1 P/PAP/2019. Dalam salinan surat itu diputuskan bahwa permohonan Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima. (OL-7)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved