Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku pihaknya siap menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
"Kita siap menang dan siap kalah," kata Dahnil ketika ditemui di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6).
Dahnil mengatakan jika nanti BPN akan memenangkan gugatan dan Prabowo-Sandi terpilih menjadi capres-cawapres, maka pihaknya tidak akan sungkan mengajak pihak Jokowi-Amin untuk bersama-sama membangun pemerintahan.
"Hari ini pun akan kita ajak, siapapun elemen bangsa kita ajak, kita kan mau gotong royong," ujarnya.
Baca juga: BPN: Prabowo dan Sandiaga Nonton Putusan Sidang MK di Kertanegara
Selain itu, jika MK menolak permohonan pihaknya dan Jokowi-Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres sesuai dengan hasil KPU, maka ia mengakui secara legalitas yang ditetapkan MK.
Menurutnya, Prabowo dan Sandi telah menempuh upaya konstitusional terakhir di MK. Mengenai legitimasi, menurutnya, hal tersebut ia serahkan kepada masyarakat.
"Proses MK adalah proses akhir. Prabowo memutuskan ke MK untuk sampaikan upaya legal dan legitimasi dari masyarakat. Kita lihat faktanya seperti apa. Kalau sudah diputuskan, maka Prabowo akan akui secara legalitas, legitimasinya serahkan ke masyarakat," pungkasnya.(OL-5)
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved