Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku pihaknya siap menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
"Kita siap menang dan siap kalah," kata Dahnil ketika ditemui di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6).
Dahnil mengatakan jika nanti BPN akan memenangkan gugatan dan Prabowo-Sandi terpilih menjadi capres-cawapres, maka pihaknya tidak akan sungkan mengajak pihak Jokowi-Amin untuk bersama-sama membangun pemerintahan.
"Hari ini pun akan kita ajak, siapapun elemen bangsa kita ajak, kita kan mau gotong royong," ujarnya.
Baca juga: BPN: Prabowo dan Sandiaga Nonton Putusan Sidang MK di Kertanegara
Selain itu, jika MK menolak permohonan pihaknya dan Jokowi-Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres sesuai dengan hasil KPU, maka ia mengakui secara legalitas yang ditetapkan MK.
Menurutnya, Prabowo dan Sandi telah menempuh upaya konstitusional terakhir di MK. Mengenai legitimasi, menurutnya, hal tersebut ia serahkan kepada masyarakat.
"Proses MK adalah proses akhir. Prabowo memutuskan ke MK untuk sampaikan upaya legal dan legitimasi dari masyarakat. Kita lihat faktanya seperti apa. Kalau sudah diputuskan, maka Prabowo akan akui secara legalitas, legitimasinya serahkan ke masyarakat," pungkasnya.(OL-5)
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved