Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku pihaknya siap menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
"Kita siap menang dan siap kalah," kata Dahnil ketika ditemui di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6).
Dahnil mengatakan jika nanti BPN akan memenangkan gugatan dan Prabowo-Sandi terpilih menjadi capres-cawapres, maka pihaknya tidak akan sungkan mengajak pihak Jokowi-Amin untuk bersama-sama membangun pemerintahan.
"Hari ini pun akan kita ajak, siapapun elemen bangsa kita ajak, kita kan mau gotong royong," ujarnya.
Baca juga: BPN: Prabowo dan Sandiaga Nonton Putusan Sidang MK di Kertanegara
Selain itu, jika MK menolak permohonan pihaknya dan Jokowi-Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres sesuai dengan hasil KPU, maka ia mengakui secara legalitas yang ditetapkan MK.
Menurutnya, Prabowo dan Sandi telah menempuh upaya konstitusional terakhir di MK. Mengenai legitimasi, menurutnya, hal tersebut ia serahkan kepada masyarakat.
"Proses MK adalah proses akhir. Prabowo memutuskan ke MK untuk sampaikan upaya legal dan legitimasi dari masyarakat. Kita lihat faktanya seperti apa. Kalau sudah diputuskan, maka Prabowo akan akui secara legalitas, legitimasinya serahkan ke masyarakat," pungkasnya.(OL-5)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved