Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak laporan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan adanya dugaan tindak pidana terstrukur sistematis dan masif (TSM) pada Pemilu 2019.
Adapun alasan penolakan gugatan tersebut karena sebelumnya BPN kalah dalam persidangan administratif pemilu dengan Badan Pengawas Pemilu.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan umum yang diajukan oleh Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," bunyi putusan Nomor 1 P/PAP/2019 yang diterima oleh Media Indonesia, Rabu (26/6).
Selain itu, kepada pihak pemohon yakni Djoko Santoso juga dikenakan hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,000,000.
Baca juga : Mahfud MD Minta Semua Pihak Terima Putusan MK
Salinan sah penolakan kasasi tersebut telah dikirimkan MA kepada Djoko Santoso selaku penggugat dan Bawaslu selaku tergugat melalui surat Nomor 27/P.PT/VI/2019/1/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.
Saat dikonfirmasi kepada Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, ia mengaku pihaknya sudah megetahui informasi tersebut namun untuk salinan resmi surat dari MA belum diketahuinya.
"Bsa dibaca kok intinya kan ditolak sama MA apa yg dilaporkan atas putusan kita dalam penanganan TSM. Itu sudah kita proses dan kita putus (soal penolakan laporan TSM)," jelas Afif.
Sebelumnya, Bawaslu telah menolak gugatan dugaan tindak pidana terstrukur, sistematis dan masif (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
Alasannya, karena tidak kuatnya alat bukti yang diajukan 02, di mana hanya menunjukan berupa print out atau berita online yang dikumpulkan. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019.
"Ya diputus hari ini. Isi putusannya permohonan tidak dapat diterima," ujar Jubir MA Andi Samsan. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved