Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berpendapat Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 tidak mampu meyakinkan gugatannya di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait pembuktian serta keterangan saksi pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Ketika kemudian argumentasi dalilnya saja tidak meyakinkan. Baik dari alat bukti yang diajukan, seperti dokumen, surat, maupun kesaksian, dan keterangan ahli tidak cukup kuat, maka akan patah dengan sendirinya permohonan 02. Sampai dengan sidang terakhir, KPU meyakini itu," ungkap Hasyim saat ditemui di Kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Adapun, alasan KPU bahwa dalil permohonan yang diajukan BPN tidak kuat berdasarkan persidangan yang telah berlangsung di MK. Diketahui ada sejumlah dokumen BPN yang tidak terverifikasi oleh MK kemudian ditarik kembali oleh mereka. Hal itu, menurut Hasyim, menjadi pertanyaan terkait penyadingan bukti dari pihak KPU dengan alat bukti BPN jika banyak dokumen yang ditarik.
Baca juga: KPU Optimistis MK Kuatkan hasil Pilpres 2019
Tidak hanya itu, saksi yang dihadirkan BPN juga tidak cukup mampu meyakinkan majelis hakim atas temuan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif. Serta tudingan adanya penggelembungan 22 juta suara yang merugikan suara Prabowo-Sandi.
"Semua orang juga menyaksikan soal keterangan saksi saat persidangan. Hampir semua (saksi) mengatakan menyaksikan (kecurangan pemilu) lewat video. Videonya tentang apa, menerangkan apa, ini kan dalam pandangan termohon (KPU) menjadi pertanyaan," ungkapnya.
"Belum lagi kualitas saksi-saksinya. Misalnya (saksi) seorang tahanan kota (Rahmadsyah) yang tanpa izin hadir di situ memberikan keterangan. Alasan dia datang ke Jakarta saja mendampingi ibunya yang sakit. Itu perlu dicek. ibunya memang sakit atau tidak. Perlu dicek sehingga apa yang dibicarakan (saksi 02) betul-betul berkualitas," tandasnya.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved