Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berpendapat Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 tidak mampu meyakinkan gugatannya di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait pembuktian serta keterangan saksi pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Ketika kemudian argumentasi dalilnya saja tidak meyakinkan. Baik dari alat bukti yang diajukan, seperti dokumen, surat, maupun kesaksian, dan keterangan ahli tidak cukup kuat, maka akan patah dengan sendirinya permohonan 02. Sampai dengan sidang terakhir, KPU meyakini itu," ungkap Hasyim saat ditemui di Kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Adapun, alasan KPU bahwa dalil permohonan yang diajukan BPN tidak kuat berdasarkan persidangan yang telah berlangsung di MK. Diketahui ada sejumlah dokumen BPN yang tidak terverifikasi oleh MK kemudian ditarik kembali oleh mereka. Hal itu, menurut Hasyim, menjadi pertanyaan terkait penyadingan bukti dari pihak KPU dengan alat bukti BPN jika banyak dokumen yang ditarik.
Baca juga: KPU Optimistis MK Kuatkan hasil Pilpres 2019
Tidak hanya itu, saksi yang dihadirkan BPN juga tidak cukup mampu meyakinkan majelis hakim atas temuan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif. Serta tudingan adanya penggelembungan 22 juta suara yang merugikan suara Prabowo-Sandi.
"Semua orang juga menyaksikan soal keterangan saksi saat persidangan. Hampir semua (saksi) mengatakan menyaksikan (kecurangan pemilu) lewat video. Videonya tentang apa, menerangkan apa, ini kan dalam pandangan termohon (KPU) menjadi pertanyaan," ungkapnya.
"Belum lagi kualitas saksi-saksinya. Misalnya (saksi) seorang tahanan kota (Rahmadsyah) yang tanpa izin hadir di situ memberikan keterangan. Alasan dia datang ke Jakarta saja mendampingi ibunya yang sakit. Itu perlu dicek. ibunya memang sakit atau tidak. Perlu dicek sehingga apa yang dibicarakan (saksi 02) betul-betul berkualitas," tandasnya.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved