Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Prabowo Nobar di Kertanegara

Rahmatul Fajri
27/6/2019 08:10
Prabowo Nobar di Kertanegara
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Prabowo dan Sandi tidak akan datang pada sidang putusan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. "Yang jelas besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan Prabowo dan Sandi akan menonton sidang pengucapan putusan sengketa hasil pilpres di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dahnil juga mengatakan nonton bareng di kediaman Prabowo tersebut juga akan dihadiri tokoh parpol koalisi pendukung Prabowo-Sandi. "Beliau akan mendengarkan putusan hakim MK dari Kertanegara. Kemungkinan dengan Pak Sandi dan beberapa tokoh parpol koalisi dan beberapa tokoh lain," ucap Dahnil.

Ia mengatakan sampai kemarin pagi Prabowo masih berada di Jerman untuk keperluan berobat dan bisnis. Namun, ia memastikan hari ini Prabowo sudah kembali ke Tanah Air. "Hari ini beliau kembali, malam ini sampai," jelas Dahnil.

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan Jendral (Purn) Moeldoko belum dapat memastikan kehadiran Presiden Joko Widodo di Gedung MK saat berlangsungnya sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019. "Presiden belum tahu persis apakah akan hadir," katanya.

Ia berharap semua pihak menghormati keputusan sembilan hakim MK. "Kita harus sepenuhnya menerima hasil dari sidang MK itu. Masyarakat menginginkan situasi tetap berjalan baik, tertib, dan sama sekali masyarakat tidak menginginkan adanya suasana yang mengganggu kenyamanan."   

Menurut rencana, majelis hakim MK menggelar sidang putusan perkara hasil pilpres mulai pukul 12.30 WIB, hari ini. Sidang tersebut lebih cepat sehari dari waktu yang disediakan hingga 28 Juni. (Faj/Mal/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya