Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Sandiaga Uno bertemu dengan parpol koalisi terkait langkah yang akan diambil selanjutnya setelah MK memutuskan sengketa hasil Pilpres.
Dahnil menyebut Sandiaga ditugaskan oleh Prabowo Subianto untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu, lantaran Prabowo masih berada di Jerman.
"Bang Sandi ditugaskan Pak Prabowo melakukan komunikasi, konsolidasi dengan tokoh partai, bicara langkah kita selanjutnya setelah pengumuman MK. Langkah kita kalaudimenangkan oleh MK atau kemudian sebaliknya," kata Dahnil ketika ditemui di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6).
Sebelumnya, Sandiaga telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al Jufri untuk membahas langkah koalisi selanjutnya.
Baca juga: Soal Koalisi Pemerintahan, JK: Politik itu Dinamis
Lebih lanjut, Dahnil menambahkan nantinya Prabowo dan Sandiaga akan meminta pendapat masing-masing partai untuk bicara arah koalisi ke depan. Prabowo, akan mengambil sikap berdasarkan kesepakatan parpol koalisi.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi akan ambil keputusan bersama-sama. Seperti yang diketahui kan Pak Prabowo tidak ada rekam jejak mengkhianati teman koalisi. Yang ada justru sebaliknya. Yang jelas apakah nanti Pak Prabowo akan menang diumumkan oleh MK atau sebaliknya, Pak Prabowo akan bicara dengan teman koalisi lainnya," ungkap Dahnil.(OL-5)
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved