Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Sandiaga Uno bertemu dengan parpol koalisi terkait langkah yang akan diambil selanjutnya setelah MK memutuskan sengketa hasil Pilpres.
Dahnil menyebut Sandiaga ditugaskan oleh Prabowo Subianto untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu, lantaran Prabowo masih berada di Jerman.
"Bang Sandi ditugaskan Pak Prabowo melakukan komunikasi, konsolidasi dengan tokoh partai, bicara langkah kita selanjutnya setelah pengumuman MK. Langkah kita kalaudimenangkan oleh MK atau kemudian sebaliknya," kata Dahnil ketika ditemui di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6).
Sebelumnya, Sandiaga telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al Jufri untuk membahas langkah koalisi selanjutnya.
Baca juga: Soal Koalisi Pemerintahan, JK: Politik itu Dinamis
Lebih lanjut, Dahnil menambahkan nantinya Prabowo dan Sandiaga akan meminta pendapat masing-masing partai untuk bicara arah koalisi ke depan. Prabowo, akan mengambil sikap berdasarkan kesepakatan parpol koalisi.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi akan ambil keputusan bersama-sama. Seperti yang diketahui kan Pak Prabowo tidak ada rekam jejak mengkhianati teman koalisi. Yang ada justru sebaliknya. Yang jelas apakah nanti Pak Prabowo akan menang diumumkan oleh MK atau sebaliknya, Pak Prabowo akan bicara dengan teman koalisi lainnya," ungkap Dahnil.(OL-5)
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved