Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut, MK merupakan jalur konstitusional terakhir bagi peserta pemilihan umum.
Karena itu, ia meinta semua pihak untuk menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi dalam idang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), kamis (27/6) nanti.
"Puncak penyelesaian dari semua persoalan politik dan konstitusi itu kan utusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kalau MK besok sudah memutuskan apakah yang menang Prabowo atau Jokowi, itu semua pihak harus menerima, tidak ada jalan lain," kata Mahfud, ketika dihubungi Rabu (26/6).
Mahfud mengatakan sah-sah saja jika ada pihak yang menolak putusan MK. Namun, menurutnya, penolakan tersebut ditunjukkan dengan cara yang etis dan jalur politik menjadi oposisi.
Jika ada penolakan dengan cara-cara kekerasan, maka ia menegaskan hal tersebut tidak bisa diterima.
Baca juga : KPU Yakin Pascaputusan MK Semua Pihak akan Tetap Damai
"Kalau menolak dengan sikap, silakan, lalu beroposisi itu boleh, itu ada jalannya sendiri. Kalau menolak sebagai putusan hakim itu, lalu melakukan tindak kekerasan, ya itu bisa dianggap pemberontakan," tambah Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pihaknya optimistis pihak yang menggugat dapat menyikapi putusan MK dengan baik dan lapang dada.
Hal tersebut terlihat dari Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang memilih menonton putusan MK dari kediaman Prabowo.
"Saya optimis, gejalanya sudah terlihat, mereka sudah semakin siap menerima kenyataan, bahkan Prabowo sendiri sudah mengumumkan nonton sidang MK dari rumah bersama Sandiaga," kata Mahfud.
Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan pendukung untuk kembali merajut persaudaraan. Ia menilai kontestasi telah usai dan semua pihak mampu saling mendukung satu sama lain.
"Rakyatnya juga dibawah juga udah selesai. Kalau mau aspirasi politik, silakan jalan lagi untuk mengontrol, kemudian bersaing untuk lima tahun yang akan datang," kata Mahfud. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved