Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut, MK merupakan jalur konstitusional terakhir bagi peserta pemilihan umum.
Karena itu, ia meinta semua pihak untuk menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi dalam idang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), kamis (27/6) nanti.
"Puncak penyelesaian dari semua persoalan politik dan konstitusi itu kan utusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kalau MK besok sudah memutuskan apakah yang menang Prabowo atau Jokowi, itu semua pihak harus menerima, tidak ada jalan lain," kata Mahfud, ketika dihubungi Rabu (26/6).
Mahfud mengatakan sah-sah saja jika ada pihak yang menolak putusan MK. Namun, menurutnya, penolakan tersebut ditunjukkan dengan cara yang etis dan jalur politik menjadi oposisi.
Jika ada penolakan dengan cara-cara kekerasan, maka ia menegaskan hal tersebut tidak bisa diterima.
Baca juga : KPU Yakin Pascaputusan MK Semua Pihak akan Tetap Damai
"Kalau menolak dengan sikap, silakan, lalu beroposisi itu boleh, itu ada jalannya sendiri. Kalau menolak sebagai putusan hakim itu, lalu melakukan tindak kekerasan, ya itu bisa dianggap pemberontakan," tambah Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pihaknya optimistis pihak yang menggugat dapat menyikapi putusan MK dengan baik dan lapang dada.
Hal tersebut terlihat dari Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang memilih menonton putusan MK dari kediaman Prabowo.
"Saya optimis, gejalanya sudah terlihat, mereka sudah semakin siap menerima kenyataan, bahkan Prabowo sendiri sudah mengumumkan nonton sidang MK dari rumah bersama Sandiaga," kata Mahfud.
Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan pendukung untuk kembali merajut persaudaraan. Ia menilai kontestasi telah usai dan semua pihak mampu saling mendukung satu sama lain.
"Rakyatnya juga dibawah juga udah selesai. Kalau mau aspirasi politik, silakan jalan lagi untuk mengontrol, kemudian bersaing untuk lima tahun yang akan datang," kata Mahfud. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved