Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Sumatra Barat Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Agung yang menolak laporan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 terkait gugatan adanya dugaan tindak pidana terstrukur sistematis dan masif (TSM) pada Pemilu 2019 terhadap Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) RI, membuktikan tidak ada pelanggaran administrasi Pemilu.
"Tidak ada pelanggaran adiministrasi Pemilu. Sekarang para pihak betul-betul hanya menuggu perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri Amsari saat dihubungi Rabu (26/6) malam.
Sebelumnya, alasan penolakan MA terhadap gugatan 02 itu karena sebelumnya BPN kalah dalam persidangan administratif pemilu dengan Bawaslu.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan umum yang diajukan oleh Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," bunyi putusan Nomor 1 P/PAP/2019 yang diterima oleh Media Indonesia, Rabu (26/6).
Baca juga : TKN: Penolakkan MA Buktikan Tuduhan 02 Tidak Berdasar
Selain itu, kepada pihak pemohon yakni Djoko Santoso juga dikenakan hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,000,000.
Salinan sah penolakan kasasi tersebut telah dikirimkan MA kepada Djoko Santoso selaku penggugat dan Bawaslu selaku tergugat melalui surat Nomor 27/P.PT/VI/2019/1/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.
Selain itu, Feri mengatakan gugatan 02 akan kandas di Mahkamah Konstitusi, karena dalil dan buktinya lemah serta tidak terpenuhinya unsur TSM.
Dia pun tak yakin MK akan mengabulkan gugatan pemungutan suara ulang di 12 provinsi sebagai permohonan kubu 02.
"Ngak mungkin ada PSU karena harus membuktikan TSM. Sementara alat bukti TSM lemah," jelasnya.
Dia meminta capres Prabowo Subianto bersikap negarawan. "Sudah harus ada yang menasihati pak prabowo untuk segera menghormati hasil Pemilu dengan menelpon 01 karena pak prabowo tidak boleh mengorbankan kenegarawanannya dengan berlarut-larut meributkan sesuatu di mana dia sudah kalah," pungkasnya. (OL-7)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved