Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Alasan pelarangan aksi massa tersebut didasarkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Kedua pasangan calon sudah menegaskan akan menerima dan menghormati apapun keputusan MK
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin masih menimbang wacana memproses hukum Hairul Anas.
MENTERI Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak akan membatasi akses media sosial saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6).
Putusan MK bisa mengakhiri klaim-klaim sepihak perihal tuduhan kecurangan dalam Pilpres 2019.
Menurutnya tidak ada yang dilanggar MK dengan membaca putusan lebih awal.
"Apa yang disampaikan Dahnil sebenarnya memang bagian dari narasi dramatisasi yang dibangun oleh pemohon sejak awal."
Melalui putusan MK, semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pemilu yang selama ini dinarasikan adanya kecurangan Pilpres 2019.
Pihaknya sudah memprediksi MK akan mempercepat pembacaan putusan tersebut
MK telah memastikan seluruh hal yang perlu disiapkan untuk membacakan putusan permohonana PHPU Pilpres 2019 sudah siap semuanya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menuturkan agar semua pihak sebaiknya tidak mendramatisasi putusan perkara sengketa hasil pilpres yang dimajukan satu hari tersebut.
Abdullah Hehamahua juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengusutan kepada anggota KPPS yang meninggal ketika bertugas
Dahnil berharap MK tak hanya bertindak sebagai lembaga yang menghitung perselisihan hasil atau suara.
MK telah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang berpekara secara seimbang
RPH berlangsung secara tertutup. Pandangan para hakim dalam RPH akan dijadikan salah satu pertimbangan MK mengeluarkan putusan sidang sengketa pilpres 2019
Moeldoko meminta masyarakat damai dan tidak menganggu aktivitas pihak lain
Beti diduga memberikan amplop suara palsu dalam persidangan sengketa hasil pilpres 2019
BPN tidak instruksikan aksi massa namun tidak melarang hak warga untuk menyatakan pendapat di muka umum
Pertemuan kedua capres dinilai akan dapat meredakan suasana sehingga tidak ada demo saat putusan MK dibacakan
Putusan MK memang tidak bisa memuaskan semua pihak namun itu adalah konsekuensi dari praktik demokrasi
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved