Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta semua pihak menghormati putusan hakim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6).
"Mari kita semua menghormati proses konstitusional ini. Persidangan sudah berlangsung dengan lancar, aman, tertib dan terbuka," kata Fajar.
Fajar melanjutkan MK telah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang berpekara secara seimbang. Publik juga turut menyaksikan seluruh rangkaian persidangan yang dilakukan secara terbuka. Fajar berharap semua pihak bisa mempercayakan putusan kepada hakim MK.
"Mari percayakan kepada majelis hakim konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil. Apapun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK," ungkapnya.
Baca juga: Hakim Konstitusi Saling Tukar Pandangan dalam RPH
Fajar menambahkan sidang MK yang sudah berlansung secara aman dan tertib merupakan salah satu bukti bangsa Indonesia telah matang dan dewasa dalam berdemokrasi. Ia pun berharap semua pihak bisa menerima apapun putusan yang akan dibacakan MK pada 28 Juni mendatang.
"Mari kita maknai proses yang sudah dilewati dengan baik sejauh ini sebagai pembuktian kita, seluruh warga bangsa, untuk lebih cerdas, lebih dewasa, dan lebih matang dalam berhukum, berdemokrasi, dan berkonstitusi," pungkasnya.(OL-5)
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved