Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta semua pihak menghormati putusan hakim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6).
"Mari kita semua menghormati proses konstitusional ini. Persidangan sudah berlangsung dengan lancar, aman, tertib dan terbuka," kata Fajar.
Fajar melanjutkan MK telah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang berpekara secara seimbang. Publik juga turut menyaksikan seluruh rangkaian persidangan yang dilakukan secara terbuka. Fajar berharap semua pihak bisa mempercayakan putusan kepada hakim MK.
"Mari percayakan kepada majelis hakim konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil. Apapun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK," ungkapnya.
Baca juga: Hakim Konstitusi Saling Tukar Pandangan dalam RPH
Fajar menambahkan sidang MK yang sudah berlansung secara aman dan tertib merupakan salah satu bukti bangsa Indonesia telah matang dan dewasa dalam berdemokrasi. Ia pun berharap semua pihak bisa menerima apapun putusan yang akan dibacakan MK pada 28 Juni mendatang.
"Mari kita maknai proses yang sudah dilewati dengan baik sejauh ini sebagai pembuktian kita, seluruh warga bangsa, untuk lebih cerdas, lebih dewasa, dan lebih matang dalam berhukum, berdemokrasi, dan berkonstitusi," pungkasnya.(OL-5)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved