Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menilai percepatan pembacaan putusan sengketa Pilpres oleh MK sudah sewajarnya.
Menurutnya tidak ada yang dilanggar MK dengan membaca putusan lebih awal.
''Enggak ada yang dilanggar kan kalau dipercepat. Dalam peraturan UU MK kan diberikan waktu untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 14 hari. Sidang pertama kan tanggal 14. Kalau dihitung tanggal 27 itu sudah pas 14 hari. Kalau lewat dari tanggal 28 baru dipermasalahkan. Selain itu kan MK ini masih banyak pekerjaan setelah ini. Masih ada sengketa Pileg,'' kata Ade.
Soal klaim badan Pemenangan Naisonal (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa kecurangan TSM terbukti, Ade menilai itu sekadar klaim.
Baca juga : Klaim Kesuksesan BPN dinilai Hanya Narasi Dramatisasi
''Klaim cuma omong. Kalau sekadar klaim saya juga bisa mengklaim punya 10 rumah di Menteng, bisa saja. Lihat artis cantik terus klaim itu pacar sendiri, bisa aja. Padahal kenal saja tidak," tukasnya.
Ade menepis anggapan bahwa pembacaan putusan dipercepat karena sudah tidak ada lagi yang perlu didengarkan. Sebaliknya dia mengajak semua pihak percaya saja pada hakim MK.
"Kita jangan suudzon. Enggak usah curigaan. Tadi kan saya sudah bilang pada sidang Jumat (21/6) kemarin. Sejak hari Sabtu kan sudah RPH (rapat permusywaratan hakim). Mereka sudah bersidamg. Istilahnya kan lebih cepat lebhi baik,'' kata Ade.
"Ini sudah biasa kok. saya yakin 9 orang hakim ini objektif. Mereka semua pakar-pakar hukum, kredibel, bisa kita percaya, sangat mumpuni. tidak ada yang keliru lah. tidak ada yang dilanggar," tandasnya. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved