Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
DIREKTUR Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menilai percepatan pembacaan putusan sengketa Pilpres oleh MK sudah sewajarnya.
Menurutnya tidak ada yang dilanggar MK dengan membaca putusan lebih awal.
''Enggak ada yang dilanggar kan kalau dipercepat. Dalam peraturan UU MK kan diberikan waktu untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 14 hari. Sidang pertama kan tanggal 14. Kalau dihitung tanggal 27 itu sudah pas 14 hari. Kalau lewat dari tanggal 28 baru dipermasalahkan. Selain itu kan MK ini masih banyak pekerjaan setelah ini. Masih ada sengketa Pileg,'' kata Ade.
Soal klaim badan Pemenangan Naisonal (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa kecurangan TSM terbukti, Ade menilai itu sekadar klaim.
Baca juga : Klaim Kesuksesan BPN dinilai Hanya Narasi Dramatisasi
''Klaim cuma omong. Kalau sekadar klaim saya juga bisa mengklaim punya 10 rumah di Menteng, bisa saja. Lihat artis cantik terus klaim itu pacar sendiri, bisa aja. Padahal kenal saja tidak," tukasnya.
Ade menepis anggapan bahwa pembacaan putusan dipercepat karena sudah tidak ada lagi yang perlu didengarkan. Sebaliknya dia mengajak semua pihak percaya saja pada hakim MK.
"Kita jangan suudzon. Enggak usah curigaan. Tadi kan saya sudah bilang pada sidang Jumat (21/6) kemarin. Sejak hari Sabtu kan sudah RPH (rapat permusywaratan hakim). Mereka sudah bersidamg. Istilahnya kan lebih cepat lebhi baik,'' kata Ade.
"Ini sudah biasa kok. saya yakin 9 orang hakim ini objektif. Mereka semua pakar-pakar hukum, kredibel, bisa kita percaya, sangat mumpuni. tidak ada yang keliru lah. tidak ada yang dilanggar," tandasnya. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved