Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Medsos tidak akan Dibatasi saat Putusan MK

Akmal Fauzi
25/6/2019 09:00
Medsos tidak akan Dibatasi saat Putusan MK
Menkominfo Rudiantara.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

MENTERI Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak akan membatasi akses media sosial saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6).

Rudiantara menyebut sebaran informasi hoaks cenderung menurun. Hal itu menjadi alasan utama Rudiantara tak bakal membatasi penggunaan media sosial.

“Nah, ini stabil saja tuh. Kalau ini begini apa yang dibatasi? Enggak usahlah,” kata Rudiantara sambil menunjukkan data sebaran hoaks di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Dari data yang diperlihatkan Rudiantara, persebaran hoaks pada periode 20 Mei sampai 23 Juni di Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube sebanyak 5.606 konten. Rincian persebaran melalui Facebook 2.057 konten, Instagram 1.643 konten, Twitter 1.397 konten, dan Youtube 509 konten.

Saat ini persebaran hoaks menurun jika dibandingkan dengan 21-22 Mei.

Ia pun mengajak semua pihak ikut menjaga agar persebaran hoaks tak kembali meningkat saat pembacaan putusan MK.

“Kita sama-sama, hari ini, besok sampaikan ke publik bahwa ayo kita jaga dunia maya, jangan memantik hoaks yang berkaitan dengan hasil pemilu, dan juga jangan mengedarkan hoaks.”

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono meminta masyarakat untuk tidak turun ke jalan pada Kamis (27/6). Hal itu guna meredam potensi kerusuhan seperti 21 dan 22 Mei 2019. Argo menegaskan seluruh aksi yang diselenggarakan di jalan protokol depan Gedung MK oleh pihak mana pun tidak diperbolehkan. Hal itu dinilai melanggar Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Polisi juga melarang alumni aksi 212 menggelar halalbihalal di sekitar Gedung MK. (Mal/Uca/Mir/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya