Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yakni pada Kamis (27/6). MK menyebut percepatan tersebut dilakukan karena Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sudah selesai.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menuturkan agar semua pihak sebaiknya tidak mendramatisasi putusan perkara sengketa hasil pilpres yang dimajukan satu hari tersebut.
"Iya jangan didramatisasi. Mari semua pihak menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres) sejak 2004-2014," terang Viryan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (24/6).
KPU, menurutnya sudah siap untuk hasil putusan MK terkait sengketa hasil pilpres. Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres sudah dimulai sejak (14/6) lalu dengan pembacaan permohonan gugatan yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
"Kami siap melaksanakan apapun putusan Mahkamah. Ini bukan soal keyakinan tapi soal kewajiban. KPU wajib melaksanakan putusan MK. KPU tidak mendramatisir proses sidang di MK, KPU fokus pada aspek substansi mau di percepat (putusan) mau atau paling akhir, kami siap," jelas Viryan.
Baca juga: Prabowo dan Sandi Tidak Datang ke Sidang Putusan MK
Berdasarkan info yang tertera di laman situs MK, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dimulai Kamis pukul 12.30 WIB.
"Ya, jika sudah diupload pengumuman tentang jadwal biasanya para pihak sudah dikirimkan surat tentang jadwal sidang pembacaan putusan," ungkap Sekjen MK Guntur di Gedung MK. (A-4)
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved