Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yakni pada Kamis (27/6). MK menyebut percepatan tersebut dilakukan karena Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sudah selesai.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menuturkan agar semua pihak sebaiknya tidak mendramatisasi putusan perkara sengketa hasil pilpres yang dimajukan satu hari tersebut.
"Iya jangan didramatisasi. Mari semua pihak menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres) sejak 2004-2014," terang Viryan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (24/6).
KPU, menurutnya sudah siap untuk hasil putusan MK terkait sengketa hasil pilpres. Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres sudah dimulai sejak (14/6) lalu dengan pembacaan permohonan gugatan yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
"Kami siap melaksanakan apapun putusan Mahkamah. Ini bukan soal keyakinan tapi soal kewajiban. KPU wajib melaksanakan putusan MK. KPU tidak mendramatisir proses sidang di MK, KPU fokus pada aspek substansi mau di percepat (putusan) mau atau paling akhir, kami siap," jelas Viryan.
Baca juga: Prabowo dan Sandi Tidak Datang ke Sidang Putusan MK
Berdasarkan info yang tertera di laman situs MK, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dimulai Kamis pukul 12.30 WIB.
"Ya, jika sudah diupload pengumuman tentang jadwal biasanya para pihak sudah dikirimkan surat tentang jadwal sidang pembacaan putusan," ungkap Sekjen MK Guntur di Gedung MK. (A-4)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved