Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yakni pada Kamis (27/6). MK menyebut percepatan tersebut dilakukan karena Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sudah selesai.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menuturkan agar semua pihak sebaiknya tidak mendramatisasi putusan perkara sengketa hasil pilpres yang dimajukan satu hari tersebut.
"Iya jangan didramatisasi. Mari semua pihak menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres) sejak 2004-2014," terang Viryan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (24/6).
KPU, menurutnya sudah siap untuk hasil putusan MK terkait sengketa hasil pilpres. Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres sudah dimulai sejak (14/6) lalu dengan pembacaan permohonan gugatan yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
"Kami siap melaksanakan apapun putusan Mahkamah. Ini bukan soal keyakinan tapi soal kewajiban. KPU wajib melaksanakan putusan MK. KPU tidak mendramatisir proses sidang di MK, KPU fokus pada aspek substansi mau di percepat (putusan) mau atau paling akhir, kami siap," jelas Viryan.
Baca juga: Prabowo dan Sandi Tidak Datang ke Sidang Putusan MK
Berdasarkan info yang tertera di laman situs MK, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dimulai Kamis pukul 12.30 WIB.
"Ya, jika sudah diupload pengumuman tentang jadwal biasanya para pihak sudah dikirimkan surat tentang jadwal sidang pembacaan putusan," ungkap Sekjen MK Guntur di Gedung MK. (A-4)
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved