Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengungkapkan pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan proses hukum bagi para saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
"Kita konsentrasi dulu terhadap hasil putusan MK. Tetapi jika memang ini menjadi wacana kuat di publik terhadap keterangan palsu ini, kami akan memikirkannya untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Jadi bukan tidak mungkin dilakukan, itu mungkin saja," terang Ade dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (25/6).
Ade menerangkan, secara hukum, kesaksian palsu dalam persidangan memang dapat dijerat pidana. Ia pun menegaskan, ada beberapa contoh kasus, saksi yang memberikan keterangan palsu terkena hukuman pidana karena perbuatannya.
Salah satunya menimpa saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Kala itu, Bambang Widjajanto yang saat ini menjadi ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN ) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, juga ikut menjadi kuasa hukum pemohon.
Baca juga : Bukti Kecurangan Lemah, TKN Optimis MK Tolak Gugatan BPN
Ade menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu menelaah konten kesaksian yang diutarakan di hadapan majelis hakim MK. TKN akan melihat, apakah keterangan yang diberikan bagian dari skenario atau saksi justru tidak memahami fungsi dan situasinya dalam memberi keterangan di MK.
Keterangan palsu yang diperkarakan TKN, lanjut Ade, tidak berhubungan dengan hasil sidang PHPU di MK yang akan dibacakan pada Kamis (27/6) nanti.
"Ini bukan persoalan menang dan kalah dari putusan itu. Ini persoalan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan para saksi tersebut. Kita harus mengedepankan hal itu, bukan persoalan kalau kami menang tidak usah lagi di proses, tidak," tegas Ade.
Dngan memproses para saksi yang memberikan keterangan palsu, ujar Ade, akan menjadi peringatan kepada saksi lainnya yang akan bersaksi di MK agar memberikan keterangan sebenarnya sebagaimana iatur dalam UU.
Hal tersebut juga menjadi pendidikan politik bagi masyarakat agar menghormati proses yang berlangsung dengan berkata jujur sesuai dengan fakta yang ada dalam memberikan kesaksian.
Baca juga : MK diprediksi Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
Ade mengungkapkan, pihaknya saat ini memang sudah mengidentifikasi sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan fakta atau peristiwa yang terjadi. Namun hal tersebut belum dapat disampaikan secara terbuka.
Ade memastikan pihaknya akan mengacu kepada rilsalah persidangan dalam mencari keterangan yang tidak benar.
"Karena semua percakapan kita itu semua ada dalam risalahnya. Risalah itu akan menjadi acuan dasar kami untuk mengamatinya, sejauh mana keterangan-keterangan saksi itu, apakah keterangan yang direkayasa atau benar apa adanya," tutur Ade. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved