Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian memastikan kondisi ibu kota tetap kondusif menjelang dan saat sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, pihaknya melarang adanya aksi massa dalam bentuk apapun di hingga putusan PHPU Pilpres 2019 pada 27 Juni mendatang.
"Saya sudah menegaskan pada Kapolda Metro dan Kepala Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Menurutnya, alasan pelarangan aksi massa tersebut didasarkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Bahkan dia telah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya dan Badan Intelijen Kepolisian untuk tidak mengizinkan aksi massa.
“Salah satunya tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," sebutnya.
Tito juga mengungkapkan terkait aksi depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berakhir ricuh. Sebab polisi memberikan toleransi dan diskresi memperpanjang waktu aksi hingga pukul 21.00 WIB hingga toleransi berbuka puasa serta salat tarawih di lokasi demontrasi.
“Saya yakin sudah ada yang merencanakan, kalau itu konflik biasa maka peralatan itu seadanya. Tapi ini ada molotov, petasan roket, ambulance berisi panah, batu, parang. Itu pasti persiapan sebelumnya, direncanakan untuk rusuh,” terangnya.
Baca juga: JK : Halal Bi Halal Sambil Demo Langgar Etika dan di Luar Konteks
Dari hasil evaluasi dan antisipasi terulangnya aksi serupa. Kata Tito, guna tidak adanya penyalahgunaan diskresi kepolisian maka secara tegas ia melarang unjuk rasa di sekitar kantor Mahkamah Konstitusi.
“Saya menekankan kepada jajaran untuk waspada. Saya berkoordinasi dengan Panglima TNI dan KSAD, kurang lebih 45 ribu personel siaga,” paparnya.
Meskipun demikian, ia telah mengingatkan jajarannya untuk tidak mengunakan peluru tajam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar gedung MK.
“Kami akan gunakan teknis tertentu, mulai dari peringatan. Kalau peserta unjuk rasa baik, tidak mengganggu masyarakat, pasti kami juga baik,” lanjutnya.
Namun dia tak memungkiri, apabila ada massa yang nekat melakukan kericuhan atau memancing kekacauan. Tentunya Polri tidak tinggal diam dengan melakukan tindakan upaya tegas terukur tanpa menggunakan peluru tajam.
“Jika ada peluru tajam, artinya bukan dari Polri. Karena saya dan Panglima TNI menegaskan itu kepada para komandan dan pasukan. Maksimal kami menggunakan peluru karet sesuai teknis dan memperingatkan sebelumnya,” pungkasnya.
Diketahui, beredar informasi di Media Sosial bahwa Persatuan Alumni (PA) 212 berencana menggelar aksi halalbihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dari 25-27 Juni 2019. Acara ini bagian dari mengawal proses sidang putusan sengketa hasil pemilihan umum Pilpres 2019 sejak pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan terdapat 47 ribu aparat gabungan TNI-Polri dan unsur Pemprov DKI yang akan menjaga Ibu Kota dalam kondusif menjelang dan saat sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Bahkan pengamanan berlapis dari semula 13 ribu personel bertambah berdasarkan analisis dan prediksi intelijen terhadap potensi gangguan keamanan. (A-4)
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved