Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Percepat Kepastian Hukum

Putra Ananda
25/6/2019 07:15
MK Percepat Kepastian Hukum
Petugas keamanan bersantai di bagian depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.(MI/MOHAMAD IRFAN)

MAHKAMAH ­Konstitusi (MK) mempercepat ­jadwal sidang pembacaan putusan perselisih-an hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Jadwal sidang dimajukan lebih cepat satu hari dari jadwal semula pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).

Pendamping hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Arteria Dahlan, menilai bahwa dengan dipercepatnya sidang putus-an MK, semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum lebih cepat terkait dengan tuduhan kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2019.

“Ya kami berharap putusan itu dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh kesah, klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beredar ya. Juga mengakhiri polemik kebangsaan kita terkait dengan pemilu curang,” kata Arteria.

Arteria berharap, dengan putusan MK yang dipercepat itu kepastian hukum perihal pemenang Pilpres 2019 segera dapat dihadirkan.

“Kami berharap Pak Jokowi bisa menjadi presiden melalui suatu proses demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat melalui putusan MK,” tukasnya.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, pun tidak mempermasalahkan keputusan MK memajukan sidang pembacaan putusan sengketa pilpres.

“Kami sudah prediksi kemungkin-an maju. Kita tidak ada masalah,” kata Andre, kemarin.
Andre menambahkan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim MK. Ia hanya meminta MK mampu menghadirkan keadilan dalam putusan nanti.

Sesuai koridor
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan majunya jadwal sidang pembacaan putusan merupakan pertimbangan internal dari majelis hakim pada rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim MK memastikan bahwa segala hal yang dibutuhkan untuk sidang pembacaan putusan telah siap seluruhnya.

“Kalau sudah siap, tentu kenapa harus menunggu tanggal 28, kan begitu,” ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Fajar memastikan tak ada hal-hal lain di luar pertimbangan MK yang menjadi alasan majunya pembacaan putusan pada Kamis (27/6). Hal itu, imbuh Fajar, semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim.

Berdasarkan informasi yang tertera di laman situs MK, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dimulai pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menilai percepatan pembacaan putusan sengketa pilpres oleh MK sesuai koridor hukum. Menurutnya, tak ada yang dilanggar MK dengan membaca putusan lebih awal (lihat grafik).

“Dalam UU MK kan diberikan waktu untuk menyelesaikan sengketa pilpres 14 hari. Sidang pertama kan tanggal 14. Kalau dihitung tanggal 27, itu sudah pas 14 hari. Kalau lewat dari tanggal 28, baru dipermasalahkan,” kata Ade.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengaku siap. Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, “KPU siap, apa pun putusan Mahkamah Konstitusi, baik petitum yang di kabulkan maupun petitumnya tidak dikabulkan.”

Direktur Eksekutif Perkumpul­an untuk ­Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta semua pihak untuk menerima apa pun putusan MK nanti.

“Tentu semua pihak harus menerima dengan lapang dada hasil putusan MK. Putusan MK memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, itu adalah konsekuensi dari praktik demokrasi,” ujar Titi saat dihubungi di Jakarta, kemarin. (Ins/Faj/Yan/X-6)     



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya