Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan perselisih-an hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Jadwal sidang dimajukan lebih cepat satu hari dari jadwal semula pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
Pendamping hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Arteria Dahlan, menilai bahwa dengan dipercepatnya sidang putus-an MK, semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum lebih cepat terkait dengan tuduhan kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2019.
“Ya kami berharap putusan itu dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh kesah, klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beredar ya. Juga mengakhiri polemik kebangsaan kita terkait dengan pemilu curang,” kata Arteria.
Arteria berharap, dengan putusan MK yang dipercepat itu kepastian hukum perihal pemenang Pilpres 2019 segera dapat dihadirkan.
“Kami berharap Pak Jokowi bisa menjadi presiden melalui suatu proses demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat melalui putusan MK,” tukasnya.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, pun tidak mempermasalahkan keputusan MK memajukan sidang pembacaan putusan sengketa pilpres.
“Kami sudah prediksi kemungkin-an maju. Kita tidak ada masalah,” kata Andre, kemarin.
Andre menambahkan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim MK. Ia hanya meminta MK mampu menghadirkan keadilan dalam putusan nanti.
Sesuai koridor
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan majunya jadwal sidang pembacaan putusan merupakan pertimbangan internal dari majelis hakim pada rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim MK memastikan bahwa segala hal yang dibutuhkan untuk sidang pembacaan putusan telah siap seluruhnya.
“Kalau sudah siap, tentu kenapa harus menunggu tanggal 28, kan begitu,” ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Fajar memastikan tak ada hal-hal lain di luar pertimbangan MK yang menjadi alasan majunya pembacaan putusan pada Kamis (27/6). Hal itu, imbuh Fajar, semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim.
Berdasarkan informasi yang tertera di laman situs MK, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dimulai pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menilai percepatan pembacaan putusan sengketa pilpres oleh MK sesuai koridor hukum. Menurutnya, tak ada yang dilanggar MK dengan membaca putusan lebih awal (lihat grafik).
“Dalam UU MK kan diberikan waktu untuk menyelesaikan sengketa pilpres 14 hari. Sidang pertama kan tanggal 14. Kalau dihitung tanggal 27, itu sudah pas 14 hari. Kalau lewat dari tanggal 28, baru dipermasalahkan,” kata Ade.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengaku siap. Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, “KPU siap, apa pun putusan Mahkamah Konstitusi, baik petitum yang di kabulkan maupun petitumnya tidak dikabulkan.”
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta semua pihak untuk menerima apa pun putusan MK nanti.
“Tentu semua pihak harus menerima dengan lapang dada hasil putusan MK. Putusan MK memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, itu adalah konsekuensi dari praktik demokrasi,” ujar Titi saat dihubungi di Jakarta, kemarin. (Ins/Faj/Yan/X-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved