Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) hari ini mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas kelanjutan perkara sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Kesembilan hakim konstitusi saling bertukar pikiran dan pandangan selama RPH berlangsung. Masing-masing hakim akan membahas semua bukti dan fakta yang ditemukan dalam dinamika sidang sengketa Pilpres 2019.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan RPH berlangsung secara tertutup. Pandangan para hakim dalam RPH akan dijadikan salah satu pertimbangan MK mengeluarkan putusan sidang sengketa Pilpres yang akan dibacakan pada Jumat (28/6) mendatang.
"Sifat dari RPH itu sendiri adalah tertutup, kaena disitulah kemudian sekali lagi hakim konstitusi membahas seluruh hal dalam perkara dan mengambil keputusan yang akan diucapkan di sidang putusan nanti," tutur Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga: KPU Tegaskan Siap Jalankan Putusan MK
Fajar melanjutkan RPH merupakan forum tertinggi para hakim untuk membahas perkara dalam hal ini sengketa hasil pilpres 2019. Isi putusan RPH bersifat rahasia. Selama RPH berlangsung, para hakim tetap dibantu oleh gugus tugas MK.
Gugus tugas MK ini sejak awal telah membantu para hakim mulai dari tahapan penerimaan permohonan, penerimaan berkas alat bukti, verifikasi alat bukti, hingga akhirnya membantu hakim dalam mengambil keputusan.
"Gugus tugas itulah yang mendukung majelis hakim konstitusi untuk kelancaran kewenanganan beliau memutus sengketa," ungkap Fajar.
Fajar menambahkan MK memiliki kewajiban mengirimkan pemberitahuan kepada pihak pemohon, termohon dan terkait 3 hari sebelum sidang pembacaan putusan. MK tidak bisa tiba-tiba mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan sebelum memberitahu para pihak 3 hari sebelumnya.
"Tentu MK tidak bisa sekonyong-konyong keluarkan putusan sebelum tanggal 28 tanpa memberitahu para pihak. MK wajib memanggil para pihak 3 hari sebelum sidang putusan. Semuanya harus dalam kerangka tata beracara dalam perselisihan hasil Pilpres ini," tutur Fajar.(OL-5)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved