Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku tak mempermasalahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal sidang pengucapan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, pihaknya sudah memprediksi MK akan mempercepat pembacaan putusan tersebut. ". Kita tidak ada masalah," kata Andre, ketika dihubungi Senin (24/6).
Lebih lanjut, Andre menegaskan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim MK tersebut. Ia hanya meminta MK dalam putusannya mampu menghadirkan keadilan.
Selain itu, ia mengatakan dalam keputusan tersebut tidak hanya bertanggungjawab jawab kepada masyarakat Indonesia, tapi juga kepada tuhan Yang Maha Esa.
"Yang pasti kita mengikuti proses MK saja, kami hormati, emang tanggal 28 itu kan paling lama. Tapi yang jelas sekali lagi kami menghormati dan kami menghimbau kepada hakim MK bahwa pertanggung jawaban itu bukan hanya diserahkan kepada seluruh rakyat Indonesia, hasil ini juga akan dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT," ungkap Andre.
Dengan telah ditetapkannya jadwal pengucapan putusan tersebut, ia memastikan, BPN tak akan mengerahkan massa ke MK. Hal tersebut, kata ia, sesuai dengan instruksi Prabowo untuk menempuh jalur konstitusional.
"Kita tidak akan menberabkan massa, kan kami sudah mengimbau agar tidak mengerahkan massa turun ke jalan," kata Andre.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno. Jadwal yang semula 28 Juni maju menjadi 27 Juni 2019.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6). (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved