Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku tak mempermasalahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal sidang pengucapan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, pihaknya sudah memprediksi MK akan mempercepat pembacaan putusan tersebut. ". Kita tidak ada masalah," kata Andre, ketika dihubungi Senin (24/6).
Lebih lanjut, Andre menegaskan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim MK tersebut. Ia hanya meminta MK dalam putusannya mampu menghadirkan keadilan.
Selain itu, ia mengatakan dalam keputusan tersebut tidak hanya bertanggungjawab jawab kepada masyarakat Indonesia, tapi juga kepada tuhan Yang Maha Esa.
"Yang pasti kita mengikuti proses MK saja, kami hormati, emang tanggal 28 itu kan paling lama. Tapi yang jelas sekali lagi kami menghormati dan kami menghimbau kepada hakim MK bahwa pertanggung jawaban itu bukan hanya diserahkan kepada seluruh rakyat Indonesia, hasil ini juga akan dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT," ungkap Andre.
Dengan telah ditetapkannya jadwal pengucapan putusan tersebut, ia memastikan, BPN tak akan mengerahkan massa ke MK. Hal tersebut, kata ia, sesuai dengan instruksi Prabowo untuk menempuh jalur konstitusional.
"Kita tidak akan menberabkan massa, kan kami sudah mengimbau agar tidak mengerahkan massa turun ke jalan," kata Andre.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno. Jadwal yang semula 28 Juni maju menjadi 27 Juni 2019.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6). (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved