Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KLAIM Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait suksesnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuktikan pemufakatan jahat sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai hanya sebuah narasi dramatisasi.
Hal ini diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari (Tobas)
"Apa yang disampaikan Dahnil sebenarnya memang bagian dari narasi dramatisasi yang dibangun oleh pemohon sejak awal," ungkap Taufik saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/6).
Sebelumnya juru bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tim kuasa hukum sukses membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : BPN Klaim Tim Hukum Sukses Buktikan Kecurangan TSM
Dahnil mengatakan pada persidangan ditemukan fakta adanya imbauan untuk melakukan kecurangan yang dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Training of Trainer (ToT).
"Dalam training saksi 01 itu ada statement pengajaran yang menunjukkan ada pemufakatan curang. Lalu, adanya penggunaan diksi dan narasi 'kecurangan bagian dari demokrasi' dan 'untuk apa aparat netral," tutur Danhil.
Menanggapi hal tersebut, Taufik menilai dalam sidang yang terbuka, semua pihak sudah bisa menilai apakah ada pemufakatan jahat atau tidak. TMenurutnya, tidak ada dalil pemohon yang bisa membuktikan terjadinya pemufakatan jahat.
"Sudah jelas bahwa tidam ada dalil pemohon yang dapat dibuktikan. Saksi Hairul Anas yang diajukan pemohon ketika ditanya kuasa hukum pemohon apakah ada instruksi untuk melakukan kecurangan telah didjawab tidak oleh saksi tersebut," paparnya.
Taufik menegaskan, tidak terbuktinya dalil pemohon juga termasuk dalam hal keterangan saksi Hairul Anas yang mempermasalahkan suatu kegiatan yang biasa, normal dan wajar.
"Tapi dikesankan ada sesuatu yang aneh karena hanya bertitik tolak pada tulisan di slide dan itupun diambil sepotong," tutur Tobas. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved