Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KLAIM Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait suksesnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuktikan pemufakatan jahat sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai hanya sebuah narasi dramatisasi.
Hal ini diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari (Tobas)
"Apa yang disampaikan Dahnil sebenarnya memang bagian dari narasi dramatisasi yang dibangun oleh pemohon sejak awal," ungkap Taufik saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/6).
Sebelumnya juru bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tim kuasa hukum sukses membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : BPN Klaim Tim Hukum Sukses Buktikan Kecurangan TSM
Dahnil mengatakan pada persidangan ditemukan fakta adanya imbauan untuk melakukan kecurangan yang dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Training of Trainer (ToT).
"Dalam training saksi 01 itu ada statement pengajaran yang menunjukkan ada pemufakatan curang. Lalu, adanya penggunaan diksi dan narasi 'kecurangan bagian dari demokrasi' dan 'untuk apa aparat netral," tutur Danhil.
Menanggapi hal tersebut, Taufik menilai dalam sidang yang terbuka, semua pihak sudah bisa menilai apakah ada pemufakatan jahat atau tidak. TMenurutnya, tidak ada dalil pemohon yang bisa membuktikan terjadinya pemufakatan jahat.
"Sudah jelas bahwa tidam ada dalil pemohon yang dapat dibuktikan. Saksi Hairul Anas yang diajukan pemohon ketika ditanya kuasa hukum pemohon apakah ada instruksi untuk melakukan kecurangan telah didjawab tidak oleh saksi tersebut," paparnya.
Taufik menegaskan, tidak terbuktinya dalil pemohon juga termasuk dalam hal keterangan saksi Hairul Anas yang mempermasalahkan suatu kegiatan yang biasa, normal dan wajar.
"Tapi dikesankan ada sesuatu yang aneh karena hanya bertitik tolak pada tulisan di slide dan itupun diambil sepotong," tutur Tobas. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved