Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
TIM hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
"Yakni sebuah putusan yang berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan sesuai dengan kesepakatan bangsa dan mandat konstitusi, yaitu MK terikat pada Pasal 22E ayat 1 UUD 1945," kata ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
Dia juga menilai MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Kalau tidak, keputusan MK akan kehilangan legitimasi karena tidak ada kepercayaan publik di dalamnya.
Satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan keputusan MK mengandung unsur kebohongan perihal integritas dan kesalahan terkait profesionalitas, misalnya dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Eddy Hiariej, keputusan MK menjadi invalid. Eddy, sebut Bambang, memberikan label buruk penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho, padahal Le Duc Tho ialah peraih Nobel Perdamaian pada 1973 meski dia akhirnya menolaknya.
"Kesaksian Prof Jazwar Koto PhD (saksi ahli 02) dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta yang dia jelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensik sama sekali tidak dideligitimasi oleh termohon/KPU maupun pihak terkait/paslon 01," kata Bambang.
Bambang mengatakan, terkait dengan kesaksian itu dapat dibayangkan jika mekanisme pembuktiannya dilakukan secara manual, mengadu C1 dengan C1, akan sangat lama.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengibaratkan KPU seperti Firaun karena terlalu percaya diri untuk tidak menghadirkan saksi fakta dalam persidangan. "Firaun dulu juga sombong. Jadi kalau belajar kesombongan, zaman Firaun sudah ada. Makanya kami tidak mau jadi orang yang sombong."
Komisioner KPU Hasyim Ashari, kemarin, merespons dengan meminta Bambang segera bertobat. 'Astaghfirullah...Na'udzubillah min dzaalik. Istighfar dan segera tobat Mas, mumpung masih ada waktu', tulis Hasyim Ashari melalui akun Twitter-nya, @hsym_ashari, seraya mengunggah berita dari laman mediaindonesia.com berjudul 'BW Analogikan KPU dengan Firaun'. (Ant/Ths/P-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved