Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
"Yakni sebuah putusan yang berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan sesuai dengan kesepakatan bangsa dan mandat konstitusi, yaitu MK terikat pada Pasal 22E ayat 1 UUD 1945," kata ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
Dia juga menilai MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Kalau tidak, keputusan MK akan kehilangan legitimasi karena tidak ada kepercayaan publik di dalamnya.
Satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan keputusan MK mengandung unsur kebohongan perihal integritas dan kesalahan terkait profesionalitas, misalnya dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Eddy Hiariej, keputusan MK menjadi invalid. Eddy, sebut Bambang, memberikan label buruk penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho, padahal Le Duc Tho ialah peraih Nobel Perdamaian pada 1973 meski dia akhirnya menolaknya.
"Kesaksian Prof Jazwar Koto PhD (saksi ahli 02) dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta yang dia jelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensik sama sekali tidak dideligitimasi oleh termohon/KPU maupun pihak terkait/paslon 01," kata Bambang.
Bambang mengatakan, terkait dengan kesaksian itu dapat dibayangkan jika mekanisme pembuktiannya dilakukan secara manual, mengadu C1 dengan C1, akan sangat lama.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengibaratkan KPU seperti Firaun karena terlalu percaya diri untuk tidak menghadirkan saksi fakta dalam persidangan. "Firaun dulu juga sombong. Jadi kalau belajar kesombongan, zaman Firaun sudah ada. Makanya kami tidak mau jadi orang yang sombong."
Komisioner KPU Hasyim Ashari, kemarin, merespons dengan meminta Bambang segera bertobat. 'Astaghfirullah...Na'udzubillah min dzaalik. Istighfar dan segera tobat Mas, mumpung masih ada waktu', tulis Hasyim Ashari melalui akun Twitter-nya, @hsym_ashari, seraya mengunggah berita dari laman mediaindonesia.com berjudul 'BW Analogikan KPU dengan Firaun'. (Ant/Ths/P-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved