Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

TKN Timbang Pidanakan Hairul Anas

Akmal Fauzi
25/6/2019 09:15
TKN Timbang Pidanakan Hairul Anas
Hairul Anas.(Dok. Video.medcom.id)

TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin masih menimbang wacana memproses hukum Hairul Anas. Ia merupakan saksi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). “Apa perlu dilaporkan atau tidak, tentu akan kita pikirkan mendalam mudarat dan manfaatnya,” kata Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani.

Sebelumnya, TKN juga akan melaporkan saksi 02, Beti Kristiana, karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Juru bicara hukum TKN Razman Nasution mengatakan pihaknya melaporkan Beti karena memberikan amplop suara yang diduga palsu. “Saksi Beti malah kami mau laporkan ke polisi karena memberi keterangan palsu,” kata Razman, Sabtu (22/6).

Soal Hairul Anas, Arsul menilai wacana itu mencuat lantaran dalam proses-proses persidangan ada rasa kesal dan emosi. Menurut Arsul, boleh jadi pemikiran serupa juga dirasakan kubu Prabowo-Sandi.

Namun, kata Arsul, kubu petahana juga memikirkan kepentingan yang lebih besar. Terutama, mengakhiri keterbelahan masyarakat seusai putusan sengketa Pilpres oleh MK.

“Kalau banyak mudaratnya, tidak usah (dipidanakan),” ucap Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Juru bicara TKN Amin Arya Sinu-lingga menilai kesaksian Hairul Anas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi banyak berdusta. Arya mengaku bakal mengusulkan agar Anas diproses hukum. Arya mengaku keberatan dengan kesaksian Anas. Terutama, tentang ajakan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Moeldoko, saat pembekalan saksi. Menurut Arya, sesuai pernyataan Moeldoko dimaksudkan kepada menerangkan potensi kecurangan, bukan mengajak untuk berbuat curang.

Jika akan dipidanakan, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, yakni Bambang Widjojanto akan memberikan bantuan hukum kepada Beti. Meski demikian, Bambang belum diberikan kuasa untuk membantu proses hukum Beti. (Mal/Faj/Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya