Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Jadwal sidang dimajukan lebih cepat 1 hari dari jadwal semula pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan majunya jadwal sidang pembacaan putusan merupakan pertimbangan internal dari majelis hakim pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Hakim MK memastikan bahwa segala hal yang dibutuhkan untuk sidang pembacaan putusan telah siap seluruhnya.
"Kalau sudah siap tentu kenapa harus menunggu tanggal 28 kan begitu," ungkap Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga : MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Satu Hari
Fajar menjelaskan tidak ada hal-hal lain yang diluar pertimbangan MK yang jadi pertimbangan untuk membacakan putusan di tanggal 27. Majunya jadwal sidang pembacaan putusan semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim.
"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan via email tadi sekitar jam 14.15 WIB. Kepada para pihak ya, kepada pemohon termohon pihak terkait dan Bawaslu," ungkapnya.
Fajar menuturkan, MK memang wajib memberitahukan kepada seluruh pihak terkait jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Pemberitahuan tersebut dilakukan melalui surat tertulis yang dikirimkan 3 hari sebelum dimulainya sidang.
"Itulah hukum acara yang berlaku begitu ya. Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak," ungkapnya. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved