Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Putusan MK Dipercepat, TKN : Bisa Mengakhiri Klaim Pemilu Curang

Insi Nantika Jelita
24/6/2019 20:21
Putusan MK Dipercepat, TKN : Bisa Mengakhiri Klaim Pemilu Curang
Kuasa hukum pihak terkait, TKN Jokowi-Amin saat sidang PHPU Pilpres 2019 di MK(MI/Pius Erlangga)

TIM pendamping hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf (TKN) Arteria Dahlan tidak mempermasalahkan soal jadwal putusan sengketa hasil Pilpres yang dipercepat oleh Mahkamah Konstitusi. Dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 Juni, menjadi 27 Juni.

"Ya kan tidak masalah. Kita biasanya dalam praktik sidang, ini sudah beribu kali MK memajukan (jadwal putusan). Tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan," ungkap Arteria saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (24/6).

Lebih lanjut, Arteria menuturkan melalui putusan MK, semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pemilu yang selama ini dinarasikan adanya kecurangan Pilpres 2019.

Baca juga : BPN: Tak Masalah MK Majukan Jadwal Pengucapan Putusan

"Ya kami berharap putusan itu dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beredar ya. Juga mengakhiri polemik kebangsaan kita terkait dengan pemilu curang," kata Arteria.

"Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua. Kalau kami berharap Pak Jokowi bisa menjadi presiden melalui suatu proses demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat melalui putusan MK," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik