Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
TIM pendamping hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf (TKN) Arteria Dahlan tidak mempermasalahkan soal jadwal putusan sengketa hasil Pilpres yang dipercepat oleh Mahkamah Konstitusi. Dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 Juni, menjadi 27 Juni.
"Ya kan tidak masalah. Kita biasanya dalam praktik sidang, ini sudah beribu kali MK memajukan (jadwal putusan). Tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan," ungkap Arteria saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (24/6).
Lebih lanjut, Arteria menuturkan melalui putusan MK, semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pemilu yang selama ini dinarasikan adanya kecurangan Pilpres 2019.
Baca juga : BPN: Tak Masalah MK Majukan Jadwal Pengucapan Putusan
"Ya kami berharap putusan itu dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beredar ya. Juga mengakhiri polemik kebangsaan kita terkait dengan pemilu curang," kata Arteria.
"Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua. Kalau kami berharap Pak Jokowi bisa menjadi presiden melalui suatu proses demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat melalui putusan MK," pungkasnya. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved