Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
TIM Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan yang disampaikan kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon.
Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menilai, selama jalannya persidangan di MK kemarin, pihak pemohon yang dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktir, sistematis, dan masif (TSM).
"Sejauh ini kami dapat menyimpulkan bahwa permohonan pemohon yang sudah dilimpahkan ke MK dan dibacakan ketika itu, kami anggap sangat lemah dalam hal dalil-dalil yang mereka sampaikan tidak dapat dibuktikan. Keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkan," terang Ade dalam konferensi persnya di Jakarta, kemarin.
Ade menjelaskan alasan yang mendasarai optimisme TKN. Salah satunya ialah permohonan atau dalil-dalil yang digunakan kuasa hukum Prabowo-Sandi sangat lemah.
Selain itu, bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan MK banyak yang tidak memiliki korelasi dengan sengketa hasil pemilu yang diperkarakan. Kebanyakan bukti yang disampaikan pemohon hanya berupa berita-berita di media masaa.
Bahkan, kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menarik bukti dokumen yang sempat diserahkan ke MK. Ade menilai penarikan tersebut dilakukan karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan dalam pembuktian saat persidangan. "Nah C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan," tutur Ade.
Di kesempatan terpisah, peneliti sekaligus Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi di Jakarta, kemarin, mengungkapkan hal senaga. Veri menilai selama sidang sengketa pilpres pihak pemohon tidak mampu menunjukkan fakta dan bukti yang bisa menyimpulkan ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
"Jadi, saya rasa tanpa mendahului mahkamah, permohonan Prabowo-Sandi agak sulit dikabulkan oleh hakim MK," ungkapnya.
MK, kata Veri, bisa saja menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran dalam proses pemilu. Namun, kata dia, pelanggaran tersebut tidak bersifat TSM sehingga MK akan mengatakan tidak berwewenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pembacaan putusan MK hari ini akan dilakukan dalam sidang pleno mulai pukul 12.30 WIB. (Dro/P-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved