Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

TKN Yakin MK Tolak Gugatan 02

Dero Iqbal Mahendra
26/6/2019 09:50
TKN Yakin MK Tolak Gugatan 02
Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan (kanan) didampingi Direktur Komunikasi Politik TKN, Usman Kansong.(MI/Susanto)

TIM Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan yang disampaikan kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon.

Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menilai, selama jalannya persidangan di MK kemarin, pihak pemohon yang dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktir, sistematis, dan masif (TSM).

"Sejauh ini kami dapat menyimpulkan bahwa permohonan pemohon yang sudah dilimpahkan ke MK dan dibacakan ketika itu, kami anggap sangat lemah dalam hal dalil-dalil yang mereka sampaikan tidak dapat dibuktikan. Keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkan," terang Ade dalam konferensi persnya di Jakarta, kemarin.

Ade menjelaskan alasan yang mendasarai optimisme TKN. Salah satunya ialah permohonan atau dalil-dalil yang digunakan kuasa hukum Prabowo-Sandi sangat lemah.

Selain itu, bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan MK banyak yang tidak memiliki korelasi dengan sengketa hasil pemilu yang diperkarakan. Kebanyakan bukti yang disampaikan pemohon hanya berupa berita-berita di media masaa.

Bahkan, kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menarik bukti dokumen yang sempat diserahkan ke MK. Ade menilai penarikan tersebut dilakukan karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan dalam pembuktian saat persidangan. "Nah C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan," tutur Ade.

Di kesempatan terpisah, peneliti sekaligus Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi di Jakarta, kemarin, mengungkapkan hal senaga. Veri menilai selama sidang sengketa pilpres pihak pemohon tidak mampu menunjukkan fakta dan bukti yang bisa menyimpulkan ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

"Jadi, saya rasa tanpa mendahului mahkamah, permohonan Prabowo-Sandi agak sulit dikabulkan oleh hakim MK," ungkapnya.

MK, kata Veri, bisa saja menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran dalam proses pemilu. Namun, kata dia, pelanggaran tersebut tidak bersifat TSM sehingga MK akan mengatakan tidak berwewenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pembacaan putusan MK hari ini akan dilakukan dalam sidang pleno mulai pukul 12.30 WIB. (Dro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya