Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MENJELANG pembacaan putusan MK terkait sengketa PHPU Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra selaku Koordinator Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden 01 menegaskan agar para pihak yang bersengketa termasuk para pendukung untuk menerima apapun putusan MK dengan jiwa besar.
"Apapun putusan MK harus diterima oleh para pihak dengan jiwa besar. Begitu juga sikap para pendukungnya. Putusan MK final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi. Setiap sesuatu harus ada akhirnya. Putusan MK adalah upaya terakhir menyelesaikan perselisihan," ungkap Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Rabu (26/6).
Yusril menegaskan MK bukan lembaga yang bisa ditekan apalagi sudah melalui sidang terbuka bahkan disiarkan langsung oleh berbagai stasiun tv.
"MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh siapapun. Mari kita jaga kemerdekaan MK agar tidak ada pihak manapun yang berusaha untuk mempengaruhi, apalagi menekan MK agar mengikuti kemauannya," beber Yusril.
2. MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh siapapun. Mari kita jaga kemerdekaan MK agar tidak ada pihak manapun juga yang berusaha untuk mempengaruhi, apalagi menekan MK agar mengikuti kemauannya;
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) June 26, 2019
Ia berharap setelah putusan dibacakan berbagai perselisihan politik selama ini juga berakhir.
"Setelah Putusan MK besok, para pihak yang bersengketa, termasuk pendukung masing2 wajib melakukan rekonsiliasi. Sebagai bangsa yang besar, kita wajib melihat ke depan dan melupakan konflik internal untuk sebuah tujuan yang lebih besar: kemajuan bangsa dan negara!" tukasnya.
Di atas segalanya, lanjut Yusril, adalah persatuan dan persaudaraan bangsa.
"Negara ini milik kita semua para warga bangsa. Jangan kita saling meyimpan dendam dan permusuhan. Perbedaan kepentingan selamanya akan ada. Kita harus mampu mengelola perbedaan itu secara elegan agar bermuara pada maslahat dan kebaikan, bukan kerusakan apalagi kehancuran," pungkasnya.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved