Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG pembacaan putusan MK terkait sengketa PHPU Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra selaku Koordinator Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden 01 menegaskan agar para pihak yang bersengketa termasuk para pendukung untuk menerima apapun putusan MK dengan jiwa besar.
"Apapun putusan MK harus diterima oleh para pihak dengan jiwa besar. Begitu juga sikap para pendukungnya. Putusan MK final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi. Setiap sesuatu harus ada akhirnya. Putusan MK adalah upaya terakhir menyelesaikan perselisihan," ungkap Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Rabu (26/6).
Yusril menegaskan MK bukan lembaga yang bisa ditekan apalagi sudah melalui sidang terbuka bahkan disiarkan langsung oleh berbagai stasiun tv.
"MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh siapapun. Mari kita jaga kemerdekaan MK agar tidak ada pihak manapun yang berusaha untuk mempengaruhi, apalagi menekan MK agar mengikuti kemauannya," beber Yusril.
2. MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh siapapun. Mari kita jaga kemerdekaan MK agar tidak ada pihak manapun juga yang berusaha untuk mempengaruhi, apalagi menekan MK agar mengikuti kemauannya;
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) June 26, 2019
Ia berharap setelah putusan dibacakan berbagai perselisihan politik selama ini juga berakhir.
"Setelah Putusan MK besok, para pihak yang bersengketa, termasuk pendukung masing2 wajib melakukan rekonsiliasi. Sebagai bangsa yang besar, kita wajib melihat ke depan dan melupakan konflik internal untuk sebuah tujuan yang lebih besar: kemajuan bangsa dan negara!" tukasnya.
Di atas segalanya, lanjut Yusril, adalah persatuan dan persaudaraan bangsa.
"Negara ini milik kita semua para warga bangsa. Jangan kita saling meyimpan dendam dan permusuhan. Perbedaan kepentingan selamanya akan ada. Kita harus mampu mengelola perbedaan itu secara elegan agar bermuara pada maslahat dan kebaikan, bukan kerusakan apalagi kehancuran," pungkasnya.(OL-5)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved