Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KETUA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas, menyatakan, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019.
Dia mengatakan putusan MK berlaku mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum atau erga omnes.
"Putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (inter parties), tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum (erga omnes). Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK, apa pun putusannya," ujar Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/6) malam.
Dia mengatakan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketundukkan warga negara terhadap negara (obidience by law).
Berdasar asas erga omnes itu lah, kata dia, Pasal 10 Ayat (1) UU 8/2011 tentang MK menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding.
Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Ma'ruf Amin Kenakan Kopiah Kepada Tim Hukum 01
Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum.
Sedangkan binding (mengikat) artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.
"Saya berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK yang akan dilangsungkan besok (Kamis, 27/6) dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni. Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK," kata Robikin.
Selain itu, dia juga mengajak Bangsa Indonesia berdoa agar seluruh Majelis Hakim MK diberi kekuatan iman agar memberi keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
"Serta para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya menerima putusan MK dengan lapang dada," kata dia.
Pada Kamis (27/6) siang, MK diagendakan menggelar sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2019.
Sejak Senin (24/6) hingga Rabu, Majelis Hakim MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas putusan yang akan dibacakan. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved