Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Ketua PBNU: Tidak Ada Alasan Menolak Putusan MK

Antara
26/6/2019 23:20
Ketua PBNU: Tidak Ada Alasan Menolak Putusan MK
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas(MI/Sumaryanto Bronto)

KETUA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas, menyatakan, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019.

Dia mengatakan putusan MK berlaku mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum atau erga omnes.

"Putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (inter parties), tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum (erga omnes). Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK, apa pun putusannya," ujar Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/6) malam.

Dia mengatakan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketundukkan warga negara terhadap negara (obidience by law).

Berdasar asas erga omnes itu lah, kata dia, Pasal 10 Ayat (1) UU 8/2011 tentang MK menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding.

Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap.


Baca juga: Ma'ruf Amin Kenakan Kopiah Kepada Tim Hukum 01


Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum.

Sedangkan binding (mengikat) artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.

"Saya berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK yang akan dilangsungkan besok (Kamis, 27/6) dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni. Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK," kata Robikin.

Selain itu, dia juga mengajak Bangsa Indonesia berdoa agar seluruh Majelis Hakim MK diberi kekuatan iman agar memberi keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku.

"Serta para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya menerima putusan MK dengan lapang dada," kata dia.

Pada Kamis (27/6) siang, MK diagendakan menggelar sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2019.

Sejak Senin (24/6) hingga Rabu, Majelis Hakim MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas putusan yang akan dibacakan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya