Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Selamat Datang Presiden 2019-2024

Putra Ananda
27/6/2019 06:10
Selamat Datang Presiden 2019-2024
Juru Bicara MK Fajar Laksoso.(ANTARA FOTO/Budi)

HARI ini pukul 12.30 WIB Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat No 6, Jakarta.

Penjaga gawang konstitusi itu sudah mematangkan hal-hal teknis yang dibutuhkan untuk kelancaran jalannya sidang.

Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan pematangan hal teknis itu dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh kesembilan hakim MK secara internal.

Ketua MK Anwar Usman memberikan arahan kepada Sekretariat Jenderal MK dan para tim gugus MK yang berjumlah 684 personel.

"RPH terkait putusan sudah siap untuk dibacakan," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Ketua MK Anwar Usman akan membuka sidang putusan hari ini. Selanjutnya, kesembilan hakim akan bergantian berbicara di sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.

Sama seperti pada sidang sebelumnya, sidang pembacaan putusan akan dihadiri para pihak, dari pemohon, termohon, terkait, hingga Bawaslu. Namun, mereka tidak diperkenankan memberikan pandangan atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon mengajukan gugat-an hasil Pilpres 2019. Tim 02 ini meminta MK untuk mendiskualifikasi pemenang pilpres yang ditetapkan KPU, yakni pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, karena diduga terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tim 02 dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres.

Sebagai pihak termohon ialah KPU dan pihak terkait ialah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin. Total ada lima kali sidang gugatan hasil pilpres yang digelar di MK sejak 14 Juni.

KPU menyatakan siap dengan segala konsekuensi putusan MK. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan menetapkan capres dan cawapres terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan MK. Hal itu akan dilakukan apabila MK menolak gugatan pihak 02.

"Tiga hari itu paling lambat setelah pembacaan putusan," kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, kemarin.

Perihal teknis penetapannya, Hasyim menjelaskan KPU akan menggelar rapat pleno terbuka dengan mengundang berbagai pihak.  
KPU pun menyatakan siap jika MK mengabulkan permohonan 02, yakni pemungutan suara ulang (PSU) di 12 provinsi karena diduga terjadi kecurangan.

"Kami akan menyiapkan dan membuat tahapan PSU, misalnya tanggalnya kapan, dan logistik," kata komisioner KPU Viryan Aziz.

Menerima putusan
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengimbau semua pihak menerima putusan MK. "Puncak penyelesaian dari semua persoalan politik dan konstitusi itu kan putusan MK. Jadi, kalau MK sudah memutuskan apakah yang menang Prabowo atau Jokowi, semua pihak harus menerima," kata Mahfud, tadi malam.

Dia meminta seluruh lapisan masyarakat dan pendukung untuk kembali merajut persaudaraan.

Sebelumnya, dalam penutupan sidang di MK, ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra dan ketua tim hukum 02 Bambang Widjojanto menyatakan siap menerima apa pun putusan MK. Jika tanpa PSU, publik akan langsung bisa mengucapkan, "Selamat Datang Presiden 2019-2024."

Di sisi lain, Mahkamah Agung menolak laporan yang diajukan BPN 02 terkait gugatan dugaan tindak pidana TSM pada Pemilu 2019 terhadap Bawaslu. Alasannya, gugatan itu sebelumnya BPN kalah dalam persidangan administratif pemilu dengan Bawaslu. (Ins/Faj/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya