Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
SATU hari jelang sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mematangkan hal-hal teknis yang dibutuhkan untuk kelancaran jalannya sidang.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan pematangan hal teknis dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan oleh ke-9 hakim MK secara internal. Sesuai jadwal, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dimulai pukul 12.30 WIB, Kamis (27/6) esok.
"RPH terkait putusaan sudah siap untuk dibacakan, kini majelis hakim sedang melakukan rapat internal yang sifatnya adalah persiapan teknis untuk kelancaran sidang besok," ungkap Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/6).
Baca juga: RPH MK Soal Perkara Pilpres Sudah Selesai
Diungkapkan oleh Fajar, ketua MK Anwar Usman saat ini tengah memberikan arahan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan para tim gugus MK yang berjumlah 684 personel. Ke-9 Hakim akan bergantian menggunakan kesempatan berbicara di dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres 2019.
"Sidang besok merupakan kesempatan majelis hakim setelah kemarin pemohon, termohon telah diberikan ruang dan kesempatan untuk memberikan keterangan. Sekarang giliran mahkamah memutus, teknis pembacaannya seperti apa ya kita lihat besok," tuturnya.
Fajar melanjutkan, seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dibuka oleh Ketua MK. Biasanya para hakim akan secara bergiliran bergantian membacakan putusan MK satu per satu.
"Saya tidak berani mengestimasi berapa waktu yang dibutuhkan. Kita juga tidak tahu seperti apa putusannya dan sebanyak apa, berapa halaman putusannya. Maka nanti kita ikuti saja sampai jam berapanya mau sampai malam kan gapapa juga," pungkasnya.(OL-5)
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved