Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SATU hari jelang sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mematangkan hal-hal teknis yang dibutuhkan untuk kelancaran jalannya sidang.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan pematangan hal teknis dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan oleh ke-9 hakim MK secara internal. Sesuai jadwal, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dimulai pukul 12.30 WIB, Kamis (27/6) esok.
"RPH terkait putusaan sudah siap untuk dibacakan, kini majelis hakim sedang melakukan rapat internal yang sifatnya adalah persiapan teknis untuk kelancaran sidang besok," ungkap Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/6).
Baca juga: RPH MK Soal Perkara Pilpres Sudah Selesai
Diungkapkan oleh Fajar, ketua MK Anwar Usman saat ini tengah memberikan arahan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan para tim gugus MK yang berjumlah 684 personel. Ke-9 Hakim akan bergantian menggunakan kesempatan berbicara di dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres 2019.
"Sidang besok merupakan kesempatan majelis hakim setelah kemarin pemohon, termohon telah diberikan ruang dan kesempatan untuk memberikan keterangan. Sekarang giliran mahkamah memutus, teknis pembacaannya seperti apa ya kita lihat besok," tuturnya.
Fajar melanjutkan, seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dibuka oleh Ketua MK. Biasanya para hakim akan secara bergiliran bergantian membacakan putusan MK satu per satu.
"Saya tidak berani mengestimasi berapa waktu yang dibutuhkan. Kita juga tidak tahu seperti apa putusannya dan sebanyak apa, berapa halaman putusannya. Maka nanti kita ikuti saja sampai jam berapanya mau sampai malam kan gapapa juga," pungkasnya.(OL-5)
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved