Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU hari jelang sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mematangkan hal-hal teknis yang dibutuhkan untuk kelancaran jalannya sidang.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan pematangan hal teknis dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan oleh ke-9 hakim MK secara internal. Sesuai jadwal, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dimulai pukul 12.30 WIB, Kamis (27/6) esok.
"RPH terkait putusaan sudah siap untuk dibacakan, kini majelis hakim sedang melakukan rapat internal yang sifatnya adalah persiapan teknis untuk kelancaran sidang besok," ungkap Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/6).
Baca juga: RPH MK Soal Perkara Pilpres Sudah Selesai
Diungkapkan oleh Fajar, ketua MK Anwar Usman saat ini tengah memberikan arahan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan para tim gugus MK yang berjumlah 684 personel. Ke-9 Hakim akan bergantian menggunakan kesempatan berbicara di dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres 2019.
"Sidang besok merupakan kesempatan majelis hakim setelah kemarin pemohon, termohon telah diberikan ruang dan kesempatan untuk memberikan keterangan. Sekarang giliran mahkamah memutus, teknis pembacaannya seperti apa ya kita lihat besok," tuturnya.
Fajar melanjutkan, seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dibuka oleh Ketua MK. Biasanya para hakim akan secara bergiliran bergantian membacakan putusan MK satu per satu.
"Saya tidak berani mengestimasi berapa waktu yang dibutuhkan. Kita juga tidak tahu seperti apa putusannya dan sebanyak apa, berapa halaman putusannya. Maka nanti kita ikuti saja sampai jam berapanya mau sampai malam kan gapapa juga," pungkasnya.(OL-5)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved